Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo, PT MNC Asia Holding Tbk. (BHIT), memberikan penjelasan lebih lanjut terhadap gugatan dari emiten jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP). Menurut hak jawab mereka yang diterima CNBC Indonesia, yang dicoba untuk dipermasalahkan oleh CMNP adalah transaksi yang terjadi pada 26 (dua puluh enam) tahun yang lalu, tepatnya tanggal 12 Mei 1999.
Bahwa transaksi yang dimaksud adalah transaksi antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (Unibank), di mana CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank.
Jumlah Keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar US$28 juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 9 Mei 2002 sebesar US$10 juta dan tanggal 10 Mei 2002 sebesar US$18 juta.
Bahwa dalam Transaksi, PT Bhakti Investama Tbk. (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk.) bertindak sebatas broker/ perantara sesuai bidang usaha MNC Asia Holding pada saatt itu, oleh karenanya sejak tanggal 12 Mei 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan.
"Bahwa setelah Transaksi terjadi maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank," kata MNC Asia Holding dalam keterangannya.
Mereka melanjutkan, bahwa 2 tahun 5 bulan setelah tanggal transaksi atau 7 bulan sebelum tanggal jatuh tempo, pada tanggal 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan/ dilikuidasi, sehingga Unibank gagal bayar terhadap CMNP.
"Berdasarkan data-data/fakta-fakta yang dimiliki oleh Perseroan, Perseroan berpendapat substansi dari gugatan terkesan dipaksakan karena penerbit NCD yang bermasalah karena ditutupnya Unibank adalah Unibank bukan Perseroan," kata manajemen BHIT.
Manajemen BHIT melanjutkan bahwa dengan memperhatikan nama-nama yang dicantumkan dalam gugatan sebagai Tergugat, yang sebenarnya salah sasaran, BHIT menduga adanya kemungkinan peran serta seseorang dengan inisial JH yang mendalangi gugatan tersebut untuk tujuan dan/atau motif yang perlu ditelusuri lebih lanjut, apalagi dengan nilai gugatan yang tidak waras.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Siap Melantai di BEI, Simak Prospek dan Kinerja KAQI
Next Article Daftar Konglomerat Penguasa Jalan Tol di Indonesia