loading...
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan kepada media di kantornya, Kamis (6/3/2025). FOTO/ACHMAD AL FIQRI
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan kualitas BBM jenis Pertamax yang beredar saat ini aman dan bagus. Ia menegaskan, beredarnya BBM RON 92 milik Pertamina saat ini sudah tak terkait dengan penanganan kasus hukum yang ditangani oleh Kejaksaan RI.
Hal itu disampaikan Burhanuddin usai menjamu jajaran PT Pertamina (Persero) seperti Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, Komisaris Utama Pertamina Mochammad Iriawan di Kantornya, Kamis (6/3/2025).
"Bahwa penyidikan ini tempus delicti-nya, waktu kejadiannya adalah tahun 2018-2023. Tolong ini, tempus ini nantinya akan mempengaruhi tentang kondisi minyak Pertamax yang ada di pasaran. Artinya bahwa mulai 2024 ke sini itu tidak ada kaitannya yang sedang diselidiki, artinya kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina," kata Burhanuddin usai pertemuan.
Burhanuddin memastikan bahwa kondisi BBM yang didistribusikan dan dipasarkan oleh Pertamina dalam kondisi baikbdan sesuai dengan standar. Ia pun menegaskan bahwa jenis BBM yang beredarnya saat ini tak berkaitan dengan peristiwa hukum yang ditangani oleh Kejaksaan RI.
"Karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang bersekitar antara 21-23 hari maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024. Artinya yang kita sidik tetap sampai 2023. Ini tidak ada kaitannya," kata Burhanuddin.
"Artinya lagi spesifikasi yang ada di pasaran adalah spesifikasi yang sesuai dengan yang ditentukan oleh Pertamina," imbuhnya.
Sebagai informasi, Kejagung RI telah membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Dalam penanganan kasus itu, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan 2 orang ahli.
Dugaan mega korupsi PT Pertamina (Persero), kerugian negara diperkirakan mencapai angka fantastis sebesar Rp968,5 triliun dan hampir Rp1 kuadriliun.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, kerugian negara mencapai 193,7 triliun rupiah hanya berdasarkan lima komponen pada tahun 2023. Namun, karena penyidikan yang dilakukan Kejagung mencakup tahun 2018 sampai 2023, kerugian negara dapat diperkirakan mencapai 1 kuadriliun rupiah.