Kantor Purbaya Sita Aset Pengemplang Pajak Rp3,7 Miliar

8 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di bawah Kementerian Keuangan, menyita aset milik tersangka pengemplang pajak senilai Rp3,7 miliar, pada 14 Agustus lalu.

Direktur P2Humas DJP Rosmauli mengatakan penyitaan tersebut merupakan konsekuensi atas perbuatan pidana yang dilakukan tersangka yang berinisial LJD tersebut.

"Sebagai konsekuensi atas perbuatan pidana yang dilakukannya. LJD alias Mr.L dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar," ucap Rosmauli dikutip dari unggahan media sosial Instagram @ditjenpajakri pada Senin (3/11/2025).

Langkah tersebut dikatakan DJP bukan semata penindakan, tapi wujud nyata komitmen DJP dalam menjaga keadilan dan integritas sistem perpajakan.

Disebutkan dalam unggahan tersebut, LJD alias Mr.L merupakan pemilik PT MNJ, melalui perusahaan tersebut diduga kuat telah mengemplang pajak.

TJD dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan atau keterangan yang lainnya tidak benar atau tidak lengkap sejak Januari sampai dengan Desember 2016. Sayangnya, DJP tidak membuka informasi mengenai tersangka dan perusahaan dengan inisial MNJ ini.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Modus SPT Fiktif, Pengemplang Pajak Ditangkap Rugikan Negara Rp 1,5 M

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |