Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa delapan orang saksi.
Pemanggilan delapan saksi tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang melibatkan tersangka YF dan lainnya.
"Delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk," kata Harli dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (6/3/2025).
Adapun delapan saksi yang diperiksa adalah:
MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
ARH selaku Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.
DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas.
CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.
AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero).
ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan.
ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
FEP selaku Influencer otomotif.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina mendapat sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Sembilan tersangka itu terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga dari pihak swasta.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Hormati Hukum, Pertamina Jamin Layanan Energi Tetap Optimal
Next Article Video: Hormati Hukum, Pertamina Jamin Layanan Energi Tetap Optimal