Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyiapkan sebanyak 8.427.755 surat suara untuk hari pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Sebanyak 8.425.755 surat suara tersebut telah didistribusikan langsung ke KPU kabupaten dan kota. Sementara itu, sebanyak 2.000 surat suara akan disimpan di kantor KPU DKI Jakarta untuk persiapan jika terjadi pemungutan suara ulang.
Menurut Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina, distribusi surat suara untuk setiap wilayah telah dilakukan secara ketat dengan pengawalan pihak kepolisian guna memastikan keamanan logistik.
"Distribusi surat suara langsung dari PT penyedia ke gudang masing-masing KPU Kota dan Kabupaten. Sedangkan 2.000 surat suara langsung disimpan di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, jika terjadi pemungutan suara ulang, jadi total surat suara yang diproduksi oleh penyedia harusnya sejunlah 8.427.755 lembar," kata Nelvia dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (9/11/2024).
Nelvi mengatakan, untuk di wilayah Jakarta Pusat telah dikirim 834.814 lembar surat suara, di Jakarta Utara 1.380.420 lembar, di Jakarta Barat 1.959.007 lembar, di Jakarta Selatan 1.794.204 lembar, di Jakarta Timur 2.435.878 lembar dan di Kepulauan Seribu sebanyak 21.452 lembar.
Ada Kerusakan dan Kekurangan
Nelvia mengatakan, pihaknya juga melaporkan adanya kekurangan dan kerusakan surat suara setelah proses sortir dan pelipatan pada 30 Oktober 2024. Keseluruhan ada 51.234 lembar surat suara yang rusak.
Rinciannya, Kepulauan Seribu sebanyak 304 lembar, Jakarta Pusat 4.237 lembar, Jakarta Barat 10.184 lembar, Jakarta Utara 11.087 lembar, Jakarta Selatan 9.760 lembar, dan Jakarta Timur sebanyak 15.662 lembar.
"Kami sedang dalam proses pemenuhan atas kekurangan surat suara dan kerusakan saat dilakukan sortir dan lipat. Proses pengiriman dilakukan sesuai prosedur pengamanan ketat," ucap Nelvia.
Lebih lanjut, Nelvia menjelaskan jumlah surat suara yang dicetak untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditambah sebanyak 2,5 persen, dengan pembulatan ke atas (round up) dari jumlah DPT di setiap TPS sebagai cadangan.
Oleh sebab itu, pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024 ini, ada sebanyak 8.214.007 pemilih. Maka, surat suara yang dibutuhkan termasuk cadangannya adalah sebanyak 8.425.775.