Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laporan masyarakat terkait penipuan keuangan yang masuk ke sistem Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah mencapai 58.206 laporan dalam empat bulan terakhir. Laporan tersebut menunjukkan bahwa total kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp1,25 triliun dalam periode November 2023 hingga Februari 2024.
Secara kumulatif, total kerugian yang dilaporkan dari tahun 2022 hingga 2024 mencapai Rp2,5 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang telah berhasil diblokir mencapai Rp127 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa laporan tersebut berasal dari berbagai saluran pengaduan. Dari total laporan, sebanyak 39.000 laporan disampaikan langsung ke pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), sementara 18.000 laporan lainnya masuk melalui sistem IASC.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan penipuan keuangan baik melalui IASC maupun langsung ke institusi keuangan tempat mereka memiliki rekening. Hingga saat ini, terdapat 2.600 PUJK yang menerima laporan terkait kasus fraud.
"Jadi kalau teman-teman ada penipuan-penipuan seperti itu, itu langsung aja dilaporin, karena kita langsung blokir," ujar Friderica dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa, (11/3/2025).
Dari laporan yang masuk, OJK mencatat bahwa ada 123 pelaku usaha jasa keuangan yang terkait dengan pengaduan masyarakat. Sebagian besar laporan mengarah ke bank-bank besar yang memiliki jumlah nasabah dan transaksi dalam skala besar.
Jumlah rekening yang terlibat dalam laporan penipuan ini mencapai 64.888 rekening, dengan 28.807 rekening di antaranya telah diblokir.
OJK saat ini masih mengkaji mekanisme pengembalian dana kepada korban, mengingat saldo yang tersisa dalam rekening pelaku sering kali tidak mencukupi untuk menutupi seluruh kerugian.
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: BEI Lakukan Pertemuan dengan OJK & Pelaku Pasar
Next Article Awas Modus Baru Kuras Rekening, Banyak Beredar di Platform Ini