loading...
Laura Meizani alias Lolly menulis surat permohonan penangguhan penahanan untuk Nikita Mirzani, yang saat ini ditahan atas dugaan pemerasan dan pengancaman. Foto/Ravie Mulia Wardani
JAKARTA - Laura Meizani alias Lolly menulis surat permohonan penangguhan penahanan untuk Nikita Mirzani, yang saat ini ditahan atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys. Nikita ditahan selama 20 hari ke depan bersama asistennya, Mail Syahputra.
Lolly menulis surat penangguhan penahanan tersebut pada 24 Februari 2025 di Bogor, jauh sebelum Nikita Mirzani resmi ditahan pada Selasa, 4 Maret 2025. Surat ini menunjukkan ibu dan anak itu telah mengantisipasi kemungkinan penahanan sebelumnya dan melakukan persiapan menghadapi situasi ini.
Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, remaja 18 tahun itu memperkenalkan dirinya sebagai anak kandung Nikita. Ia juga menegaskan bahwa ibunya adalah orang tua tunggal yang menjadi satu-satunya pencari nafkah bagi dirinya dan dua adiknya yang masih di bawah umur.
“Dalam hal ini saya anak kandung dari tersangka Nikita Mirzani. Sehubungan dengan laporan polisi nomor (P/S/ 1355/x11/2024/SPKT/POLDAMETROJAYA) tanggal 3 Desember 2024 yang saat ini ditangani oleh unit I Subdit III Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” tulis Lolly dikutip Rabu (5/3/2025).
Foto/Riyan Rizki Roshali
Foto/istimewa
“Maka dengan ini selaku anak kandung dari tersangka Nikita Mirzani mengajukan penangguhan untuk tidak dilakukan penahanan atas ibu kandung saya,” jelasnya.
“Dikarenakan ibu saya adalah seorang single parent dan satu-satunya yang mencari nafkah dan membiayai kehidupan saya serta kedua adik saya yang belum dewasa dan belum mampu mencari nafkah sendiri,” sambungnya.
Lolly kemudian menekankan bahwa penahanan ibunya akan berdampak besar pada kehidupan keluarga mereka. Selain itu, mantan pacar Vadel Badjideh ini juga menyatakan kesediaannya menjadi penjamin bagi Nikita, terkait perilaku artis 38 tahun itu selama proses hukum.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya