Mendag Telusuri Modus di balik Minyakita Disunat

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Tingginya popularitas minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, Minyakita di pasaran, diduga memicu sejumlah distributor dan perusahaan pengemasan (repacking) nakal menyulap minyak goreng bermerek menjadi Minyakita. Dugaan ini mencuat usai terungkapnya praktik pengemasan minyak non-DMO (Domestic Market Obligation) ke dalam kemasan berlabel Minyakita seperti yang dilakukan oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, dan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) di Tangerang.

Lantas, apakah benar tingginya popularitas Minyakita menjadi penyebab pengusaha nakal memalsukan Minyakita?

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengaku belum bisa menyimpulkan secara pasti apakah pelaku memang sengaja memanfaatkan popularitas dari Minyakita, hingga mengemas ulang minyak komersil dengan label Minyakita. Kendati demikian, dia tak menampik, memang banyak masyarakat kini mencari Minyakita.

"Minyakita itu jadi idola. Minyakita itu sebenarnya untuk kelas menengah. Tapi karena kualitasnya bagus dan harganya murah, semua ingin beli Minyakita. Yang lain akhirnya... ya nggak tahu, mungkin ya. Tapi ini masih terus kita pelajari. Takutnya saya menyimpulkan, tapi ternyata salah nanti," ujar Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Namun yang jelas, kata Budi, minyak yang dikemas ulang oleh PT AEGA dan PT NNI bukan berasal dari pasokan DMO, alias bukan berasal dari pasokan minyak kewajiban eksportir untuk mendapatkan kuota ekspornya.

"Saat ini kasusnya masih kita pelajari, termasuk sebenarnya yang dikemas itu jenis minyak apa. Tapi yang jelas kan non-DMO, atau dari minyak komersil. Tapi minyak komersil yang mana kan nggak ngerti, masih dipelajari," jelasnya.

Oleh karena itu, sebagai langkah antisipasi ke depannya, Budi mengatakan pemerintah berjanji akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan pengemasan (repacking) agar kejadian serupa tidak terulang.

"Repacker (pengemas ulang) akan kita terus awasi ya. Akan kita pantau terus, akan kita awasi. Jangan sampai masih ada yang berbuat nggak sesuai ketentuan," tegasnya.

Sebelumnya dalam kesempatan terpisah, Budi menjelaskan,  Minyakita sebenarnya merupakan minyak goreng kemasan sederhana yang diperoleh melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Skema ini mengharuskan perusahaan eksportir Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah menyediakan minyak goreng untuk kebutuhan domestik sebelum bisa mengekspor. Ketentuan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024.

Kendati demikian, Budi menyebut pasokan minyak goreng dari DMO terbatas karena bergantung pada jumlah CPO yang akan diekspor perusahaan. Kondisi ini mendorong produsen Minyakita nakal untuk mencari jalan pintas, yakni dengan menggunakan minyak goreng komersial agar bisa memproduksi lebih banyak kemasan Minyakita.

"Ini karena perusahaannya memang nakal ya. Mereka ingin memproduksi lebih banyak, jadi biar nggak ketahuan, mereka pakai minyak non-DMO. Dengan pakai minyak komersial tadi, mereka produksi lebih banyak," kata Budi saat melakukan ekspose Minyakita tak sesuai label di pabrik pengemasan PT AEGA di Karawang, Kamis (13/3/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menegaskan, Minyakita yang isinya dikurangi bukan berasal dari pasokan DMO.

"Perlu kami pertegas, minyak DMO itu merupakan minyak yang diperoleh produsen berdasarkan hak ekspor mereka," kata Moga.

Moga mengungkapkan, pasokan minyak goreng DMO hanya sekitar 160.000-170.000 ton per bulan, sedangkan kebutuhan minyak goreng mencapai 257.000 ton per bulan. Kekurangan ini membuat produsen nakal beralih ke minyak komersial, lalu mengemasnya ulang dengan merek Minyakita.

"Jumlahnya tidak sesuai kebutuhan di masyarakat. Rata-rata pasokan DMO hanya 160.000-170.000 ton, sementara kebutuhan minyak goreng rakyat itu mencapai 257.000 ton per bulan," jelasnya.

"Karena hak ekspor yang mereka dapat tidak banyak, sementara mereka punya brand Minyakita, maka mereka mengisinya dengan minyak non-DMO," imbuh dia.

Lantas, mengapa isinya dikurangi?

Moga mengungkapkan alasan kenapa produsen nakal mengurangi isi dari Minyakita. MHal ini karena minyak goreng komersial memiliki harga yang lebih tinggi dibandingkan minyak DMO, sehingga jika mereka menjual dalam takaran yang benar, maka mereka berisiko mengalami kerugian.

"Supaya mereka tidak rugi, indikasinya menurut saya, mereka mengurangi takarannya. Karena minyak komersial bahan bakunya lebih mahal dibandingkan DMO. Jadi, mereka tetap untung dengan cara mengurangi takaran," tukasnya.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemendag Mulai Tarik Minyakita Dari Peredaran

Next Article Bulog & ID Food Diminta Langsung Ambil Alih Minyakita, Ada Apa?

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |