Mudik Lebaran Tahun Ini Dapat Diskon Pajak, Cek Aturannya!

3 days ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tarif tiket pesawat dalam negeri selama musim mudik hari raya Idul Fitri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menjelaskan pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idul Fitri

"PMK-18/2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, mendukung mobilitas, serta memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional di tengah peningkatan harga tiket pesawat menjelang perayaan Idul Fitri," ujar Dwi dalam keterangan resmi dikutip Jumat(7/3/2025).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025, insentif mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan akan berakhir pada 7 April 2025.

"Untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 7 April 2025 dan untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025," bunyi PMK-18/2025 dikutip Jumat (7/3/2025).

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PMK-18/2025 antara lain sebagai berikut:

1. PPN yang terutang ditanggung oleh penumpang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 5% dari Penggantian.

2. PPN yang terutang ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 6%dari Penggantian.

3. Penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara karena penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

4. Badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib:

  • membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak; dan
  • menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sebagai bagian dari pelaporan PPN.

(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Jasa Marga Prediksi Mudik 2025 Bakal Seram

Next Article AHY Pimpin Rapat Persiapan Arus Mudik Lebaran, Singgung Harga Tiket

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |