OJK Godok 4 Pilihan Bayar Asuransi, Tak Wajib CoPayment-Deductible

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun ulang aturan pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan nasabahnya (co-payment) dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan, perusahaan asuransi nantinya bisa menawarkan empat pilihan produk polis asuransi kesehatan dengan skema pembayaran yang berbeda.

"Risk sharing itu ada kombinasinya, ada yang bayaran co-paymentnya itu, dan satu lagi yang deductible. Itu kita buka, tapi prinsipnya perusahaan asuransi harus punya produk yang tanpa risk sharimg. Dan itu dibeberkan ke calon nasabah, ini ada 2 nih, kamu pilih mana?" kata Ogi dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Kamis, (4/12/2025).

Skema pertama, nasabah membayar premi penuh dan perusahaan asuransi akan menanggung seluruh klaim pengobatan di rumah sakit. Kedua, skema hanya risk sharing, dimana nasabah membayar premi, lalu jika ada klaim berobat nasabah akan membayar 5% dari klaim biaya peng

"Risiko yang ditanggung pemegang polis itu sebesar 5% dari total pengajuan klaim. Dengan maksimum untuk rawat jalan Rp300 ribu per pengajuan klaim dan rawat inap Rp3 juta per pengajuan klaim," kata Ogi.

Selain itu, OJK juga memperkenalkan skema deductible, dimana perusahaan asuransi menetapkan biaya tertentu yang dibayarkan masyarakat dalam periode tahunan. Ogi mencontohkan, pemegang polis membayar sebesar Rp5 juta sesuai dengan perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis.

Kemudian, produk keempat adalah kombinasi antara risk-sharing dan deductible. Dengan kata lain, POJK ini memberikan fleksibilitas kepada perusahaan asuransi untuk menawarkan produk kesehatan kepada dan masyarakat juga bisa memilih produk-produk yang sesuai dengan kebutuhannya.

Ogi menegaskan, pengaturan mengenai pembagian risiko ini hanya berlaku untuk asuransi komersial asuransi swasta. Sehingga risk sharing atau co payment tidak berlaku bagi program jaminan kesehatan nasional, seperti BPJS Kesehatan.

Ogi mengatakan, pemberlakuan RPOJK Asuransi kesehatan baru ini diharap bisa berjalan mulai 1 Januari 2026. Saat ini, RPOJK tersebut tengah dalam harmonisasi dari Kementerian Hukum.

(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |