loading...
Menaker Yassierli mengatakan, aturan melalui Surat Edaran (SE) besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD hingga bonus bagi Ojol akan keluar besok, Selasa 11 Maret 2024. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli mengatakan, aturan melalui Surat Edaran (SE) besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD hingga bonus bagi Ojek Online (Ojol) akan keluar besok, Selasa 11 Maret 2024.
"Surat Edaran dari Kemenaker InsyaAllah kita akan umumkan segera. Jadwalnya InsyaAllah besok, kita akan umumkan," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, Yassierli pun mengatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan bahwa THR hingga bonus Ojol.
"Alhamdulillah sesuai apa yang disampaikan Presiden, hadir juga perwakilan dari pemilik aplikasi dan hadir juga perwakilan pekerja. Bagaimana tadi Bapak Presiden menyampaikan meminta mengimbau untuk adanya bonus Hari Raya yang dibayarkan kepada pengemudi dan kurir online dan nanti detilnya kita akan umumkan segera," katanya.
Lebih lanjut, Yassierli mengutarakan, bahwa pemberian bonus untuk Ojol sudah melalui proses yang panjang. "Tapi poin penting yang mau saya sampaikan ini melalui proses, yang kita sebut meaningful partisipasi. Jadi sebuah proses diskusi cukup panjang dan memang itu harapan kami bahwa dengan duduk bersama kita bisa menyepakati dan itu menjadi solusi terbaik bagi semua," paparnya.
"Detailnya kita akan segera umumkan, tadi kita sudah sepakat untuk final touch nya besok. Jadi semoga besok kita bisa umumkan detilnya seperti apa," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya