Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia

10 hours ago 8

loading...

Umar Idris, Pengurus Majelis Ekonomi dan Bisnis PP Muhammadiyah. Foto/Dok. SindoNews

Umar Idris
Alumni Pascasarjana FEB Universitas Indonesia
Pengurus Majelis Ekonomi dan Bisnis PP Muhammadiyah
pegiat media di Indonesian Institute of Journalism

INDONESIA adalah produsen dan eksportir batu bara termal terbesar di dunia. Indonesia merupakan produsen batu bara terbesar ketiga di dunia setelah China dan India. Di pasar ekspor, Indonesia adalah eksportir terbesar di dunia dengan volume sekitar 400 juta ton per tahun dan mendominasi pasar batu bara dunia.

Mengutip data Ditjen Minerba (Mei, 2026), realisasi produksi batu bara tahun 2025 sebesar 817,48 juta ton, sekitar 63,89% atau 523,35 juta ton dari jumlah produksinya dialokasikan untuk ekspor. Perusahaan batu bara tampak banyak menikmati ‘rejeki emas hitam’ dari pasar ekspor, ketimbang menjualnya di dalam negeri.

Tahun 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, volume ekspor Indonesia mencapai 405,76 juta ton dengan pasar terbesar di India, China, Jepang dan Korea Selatan. Melihat data ekspor dua tahun di atas, ada kenaikan volume ekspor batubara sebesar 29% pada tahun 2025. Indonesia diperkirakan memasok kurang lebih sekitar 50% di pasar ekspor.

Namun di balik besarnya produksi batu bara di dalam negeri dan dominasi Indonesia di pasar global, terdapat banyak paradoks dalam tata kelola batu bara negeri ini. Batubara belum menjadi sumber kesejahteraan publik. Batubara masih menjadi objek rente bagi pihak-pihak pengambil kebijakan dan sumber keuntungan finansial yang terkonsentrasi pada kelompok usaha alias oligarki tertentu.

Paradoks pertama, seperti terjadi akhir-akhir ini, Indonesia mengalami kekurangan pasokan batu bara sehingga sejumlah daerah mengalami pemadaman listrik. Indonesia telah beberapa kali menghadapi ancaman kekurangan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri, terutama untuk pembangkit listrik milik PLN.

Indonesia memproduksi ratusan juta ton batu bara setiap tahun, tetapi pemerintah tetap harus menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk menjamin pasokan bagi PLN dan industri domestik. Kewajiban DMO ini mencerminkan lemahnya pasokan untuk kebutuhan di dalam negeri oleh BUMN yang memproduksi batu bara.

Sebaliknya, perusahaan swasta nasional maupun asing (PMA) di Indonesia mendominasi produksi dan ekspor sehingga negara harus mewajibkan mereka memasok untuk kebutuhan dalam negeri. Tanpa DMO, sebagian besar produsen batu bara akan lebih memilih pasar ekspor karena menawarkan harga yang lebih menarik dibandingkan harga domestik yang diatur pemerintah.

Akibatnya, negara yang memiliki sumber daya melimpah ini berdasarkan konstitusi, justru harus menggunakan instrumen regulasi yang ketat agar kebutuhan energinya sendiri tidak terganggu. Situasi ini menunjukkan bahwa mekanisme pasar murni tidak selalu sejalan dengan kepentingan ketahanan energi nasional.

Kedua adalah paradoks nilai tambah. Indonesia selama puluhan tahun menjadi pemasok utama bahan bakar bagi pembangkit listrik dan industri negara lain, terutama di Asia. Hingga saat ini sebagian besar batu bara masih diekspor dalam bentuk bahan mentah dengan nilai tambah yang relatif terbatas.

Sementara negara tujuan ekspor memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar melalui pemanfaatan batu bara untuk pembangkit listrik, industri manufaktur, baja, semen, dan berbagai produk hilir lainnya. Dengan kata lain, Indonesia memperoleh pendapatan dari penjualan komoditas, tetapi tidak selalu memperoleh manfaat ekonomi berlipat yang muncul dari aktivitas industri yang menggunakan komoditas tersebut.

Ketiga adalah paradoks penerimaan negara. Ketika harga batu bara dunia melonjak pada periode 2021–2022, keuntungan perusahaan tambang meningkat sangat signifikan. Namun pada saat yang sama muncul perdebatan apakah negara telah memperoleh bagian yang proporsional dari lonjakan keuntungan tersebut. Pada saat yang sama, penerimaan negara dari sektor batu bara juga kerap dipertanyakan optimalitasnya, meskipun produksi batu bara dan volume ekspor sering meningkat setiap tahun, dengan nilai mencapai puluhan miliar dolar AS.

Fenomena ini menunjukkan bahwa besarnya produksi dan ekspor tidak selalu berbanding lurus dengan ketahanan energi nasional maupun manfaat fiskal yang diterima negara. Salah satu penyebabnya adalah penggunaan berbagai harga acuan administratif dalam sistem fiskal sektor pertambangan, yaitu Harga Batubara Acuan (HBA) maupun Harga Patokan Batubara (HPB), yang setiap bulan diumumkan oleh pemerintah (Kementerian ESDM).

Ketika harga transaksi aktual yang diterima perusahaan/eksportir batu bara lebih tinggi dari harga yang digunakan sebagai dasar penghitungan kewajiban royalti kepada negara, muncul risiko bahwa sebagian rente ekonomi sumber daya alam tidak sepenuhnya tertangkap dalam bentuk royalti dan penerimaan negara lain (PNBP, PPh Badan, PPN, dll).

Evaluasi menyeluruh mengenai relevansi penerapan harga batu bara acuan administratis menjadi semakin penting dilakukan. Terutama ketika sistem pengawasan transaksi dan perpajakan Indonesia semakin berkembang.

Paradoks keempat adalah paradoks pengawasan. Indonesia telah membangun berbagai instrumen pengendalian mulai dari DMO, HBA, HPB, kewajiban pelaporan ekspor, hingga sistem digital Minerba. Namun semakin banyak instrumen yang digunakan, semakin kompleks pula tata kelola yang harus diawasi.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |