Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merumuskan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengolahan sampah menjadi energi. Khususnya dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa pemerintah tengah melakukan penyesuaian terkait target pengolahan sampah di daerah-daerah. Sebab, sampah menjadi persoalan yang cukup serius di Kabupaten/Kota.
"Jadi itu kita lagi rumuskan dan juga ini kita akan segera sampaikan ke Presiden untuk mendapatkan izin prakarsa. Jadi dalam pengaturan ini kan ada 538 kabupaten dan kota," ujar Yuliot ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (12/3/2025).
Menurut dia, dari 538 kabupaten dan kota di Indonesia, hampir seluruhnya mengalami permasalahan dalam pengelolaan sampah. Pasalnya, sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) umumnya masih menggunakan metode pembuangan terbuka atau sanitary landfill.
Sementara itu, Yuliot menilai bahwa metode tersebut sudah mulai ditinggalkan di berbagai negara. Mengingat, metode ini menyebabkan penumpukan sampah yang berlebihan.
"Seperti pembuangan sampah DKI di Bantar Gebang itu kan sudah menjadi tumpukan yang sangat tinggi. Jadi ke depan bagaimana sampah yang timbul dan juga sampah yang terjadi penimbunan. Jadi ya ini akan diolah sehingga sampah itu akan bisa terselesaikan," katanya.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Baru Menjabat, Kepala Daerah Langsung Dapat PR Soal Sampah
Next Article Potret Udara Bendungan Eropa Jadi Lautan Sampah Usai Tanah Longsor