loading...
Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah penahanan ditangguhkan kejaksaan. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ). Menurut Kapolri, kewenangan terkait penahanan kini telah beralih ke kejaksaan setelah Polri menyerahkan berkas perkara dan tersangka dalam proses tahap dua.
"Yang jelas dari kami, Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap dua, di mana penyerahan tahap dua itu terkait dengan penanganan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka," kata Sigit saat menghadiri Puncak Bakti Kesehatan di Lapangan Sespolwan Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Sigit menyatakan, tugas Polri dalam penanganan perkara tersebut telah selesai setelah pelimpahan tahap dua dilakukan. "Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan. Jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menangguhkan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menghadiri Puncak Bakti Kesehatan di Lapangan Sespolwan Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026). Foto/Yuwantoro Winduajie











































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5514742/original/096572900_1772104605-ShopeePay_Gebyar_Ramadan_2026_01.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4374521/original/081753100_1679993733-ed-us-iXUXMn_-nh8-unsplash.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5153360/original/019704300_1741323094-1741319518672_kata-kata-bijak-lebaran-idul-fitri.jpg)