Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan, AJB Bumiputera telah melakukan rasionalisasi yang merupakan bagian dari program rencana penyehatan keuangan (RPK).
"OJK meminta AJBB untuk memperhatikan kewajiban pemenuhan hak pegawai dan memastikan pelayanan pemegang polis tetap berjalan baik," ungkap Ogi dalam jawaban tertulis, Kamis, (13/3/2025).
Dalam berbagai kesempatan, OJK terus meminta AJBB untuk melakukan upaya ekstra dalam penyelesaian pembayaran klaim kepada pemegang polis dan melaksanakan komitmen yang tertulis dalam RPK AJBB.
Sebagaimana diketahui, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 membenarkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 624 orang karyawan. Meski demikian, pembayaran klaim dipastikan tetap berjalan.
Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912 Hery Darmawansyah mengatakan PHK terhadap 624 pekerja tersebut sesuai Program Rasionalisasi SDM dalam Revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912.
"Pelaksanaan PHK tersebut juga didasari atas Program Pengunduran Diri secara bersama-sama yang di inisiasi oleh Pengurus Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 yang diusulkan dan dimintakan kepada Manajemen secara resmi," kata Hery kepada CNBC Indonesia, Jumat, (8/3/2025).
Kendati pemangkasan tenaga kerja tersebut, Hery memastikan, pihaknya akan terus melakukan pembayaran klaim tertunda bagi para nasabahnya. "Masih terus berjalan sesuai komitmen perusahaan kepada Pemegang Polis," ungkapnya.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos BPJS Kesehatan Ungkap Bukti Jaminan RI Lebih Baik Dari AS
Next Article Jauh dari Target, Bumiputera Baru Bayar Klaim Rp337,4 M dari Rp2,8 T