loading...
Gurun Arisastra diketahui salah satu kuasa hukum Menag Nasaruddin Umar ketika meladeni sekelompok orang melakukan demonstrasi mengarah pada pencemaran nama baik ke media sosial. Foto: Ist
JAKARTA - Gurun Arisastra diketahui salah satu kuasa hukum Menteri Agama Nasaruddin Umar ketika meladeni sekelompok orang melakukan demonstrasi mengarah pada pencemaran nama baik ke media sosial. Kuasa hukum melaporkan sekelompok orang itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Selain Gurun, terdapat 4 kuasa hukum lainnya yakni Ayaturrahman A Malik, Dalili, Wahyu Agung Prawoto, serta Muhammad Thayib Al Mutmain. Tim kuasa hukum Menag dipimpin oleh Gurun.
Kelimanya merupakan advokat sekaligus aktivis Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) dan Pertahanan Ideologi Syarikat Islam (PERISAI).
Gurun membenarkan penunjukan dirinya menjadi tim kuasa hukum Kementerian Agama atas perkara tersebut.
"Iya betul, berdasarkan surat kuasa khusus sejak 29 Maret 2025 diperintahkan untuk menyelesaikan masalah ini sesuai prosedural hukum dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan," ujar Gurun di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Siapakah Gurun Arisastra? Advokat yang juga aktivis LBH PB SEMMI. Dia kelahiran Yogyakarta, 17 Juli 1992 yang juga keturunan Bima, NTB. Berikut rekam jejaknya:
1. Pernah melaporkan Dinar Candy yang menggunakan bikini di trotoar dekat pertigaan Jalan Lebak Bulus Raya, Cilandak. Dinar Candy mengenakan bikini sebagai bentuk protesnya lantaran PPKM saat pandemi Covid-19 diperpanjang.
Gurun melaporkan Dinar Candy lantaran perbuatannya dianggap perbuatan asusila dan melawan kepentingan umum.
2. Gurun pernah mempolisikan artis Olivia Jensen atas aksinya menjatuhkan bendera Merah Putih. Olivia Jensen dilaporkan ke Mabes Polri pada Jumat 20 Agustus 2021.
3. Gurun tercatat juga pernah melaporkan Hana Hanifah ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus judi online. Laporan dibuat pada 7 Juni 2022. Hana Hanifah dilaporkan melanggar transaksi elektronik UU ITE Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016.
4. Gurun juga pernah mempolisikan selebgram Oklin Fia atas aksinya menjilat es cream layaknya alat kelamin pria dengan menggunakan jilbab. Gurun melaporkan Oklin Fia ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 8 Agustus 2023.
5. Gurun pernah mengkritik bahkan mengajukan somasi terhadap Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat itu akibat penerapan jaminan hari tua bisa dicairkan oleh pekerja setelah berusia 56 tahun. Padahal ketika itu situasi sedang Covid-19 tentu aturan tersebut menghambat kesejahteraan rakyat.
(jon)