Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah secara resmi melarang praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang diterbitkan pada 20 Mei 2025.
Melalui Surat Edaran (SE) terbaru, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, tidak ada lagi alasan bagi pemberi kerja untuk menyimpan dokumen pribadi milik karyawan.
"Dalam rangka memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memperhatikan praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh," tulis dokumen SE yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Selasa (20/5/2025).
Adapun SE Menaker terbaru tersebut isinya cukup tegas, dimana pada poin pertama, perusahaan tidak boleh lagi mensyaratkan penyerahan atau bahkan menyimpan dokumen pribadi seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, hingga sertifikat kompetensi sebagai jaminan untuk bekerja.
"Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor," tulisnya.
Poin kedua, Menaker Yassierli menekankan bahwa pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
"(Poin ketiga) calon pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja," tegasnya.
Namun demikian, ada pengecualian. Dalam situasi tertentu, misalnya ketika pemberi kerja membiayai pendidikan atau pelatihan karyawan, penyimpanan ijazah bisa saja dilakukan. Tapi, ada syaratnya, harus berdasarkan perjanjian kerja tertulis, dan perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen tersebut. Bila rusak atau hilang, perusahaan harus bertanggung jawab penuh.
Pemerintah daerah diminta untuk segera menyebarluaskan edaran ini ke seluruh kabupaten/kota serta para pelaku usaha dan pemangku kepentingan di daerah masing-masing.
(wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pemerintah Segera Bentuk Satgas PHK untuk Atasi Masalah PHK
Next Article 3 Pekerjaan Ini Paling Banyak Dicari Dunia, Sayang Lulusan RI Langka