Ribuan Tabung Gas LPG Subsidi Dioplos, Begini Modus Operandi Tersangka

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan modus operandi yang dilakukan para tersangka kasus penyelewengan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilo gram (kg).

Dirtipidter Bareskrim Polri Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya menemukan adanya kasus penjualan LPG non subsidi yang ternyata dioplos dari isi tabung LPG bersubsidi. Bahkan, temuan kasus tersebut dilakukan di tingkat pangkalan LPG.

Setidaknya, terdapat dua kasus di dua wilayah yakni Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah yang mengoplos LPG bersubsidi tersebut.

Nunung mengatakan, dari kasus di Wilayah Karawang, tepatnya di Dusun Krajan, RT 007, RW 02, Kelurahan Pasir Mukti, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, pihaknya mengamankan satu orang tersangka atas nama TN alias E.

Sedangkan di Semarang, tepatnya Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka atas nama FZSW alias A, DS, dan KKI.

Khusus di Karawang, Nunung mengungkapkan penyelewengan LPG subsidi menjadi LPG non subsidi tersebut dilakukan di tingkat pangkalan LPG.

"Biasanya, orang beli dari pangkalan, baru disuntik atau dipindahkan ke tabung non-subsidi. Nah, ini pangkalan sendiri yang bermain. Tentu nanti bisa menjadi perhatian dari rekan dari Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Pak Budi. Kalau perlu, izinnya harus dicabut. Kenapa? Karena dampak dari pangkalan ini langsung bermain, terjadi kelangkaan secara lokal terhadap LPG 3 kilogram," katanya dalam Konferensi Pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Dari kasus di Karawang, pihaknya menyita barang bukti berupa 386 tabung gas dengan rincian: 254 tabung gas 3 kg, 38 tabung gas 5,5 kg, dan 94 tabung gas 12 kg. Ada pula barang bukti berupa 20 regulator atau alat suntik yang sudah dimodifikasi, 10 buah potongan ember, satu unit HP merek Vivo Y22 warna biru, satu buah buku catatan pembelian tabung gas 3 kg, dan satu unit mobil pickup.

Sedangkan dari kasus yang berlokasi di Semarang, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 4.109 tabung gas dengan rincian: 20 tabung ukuran 50 kg, 649 tabung ukuran 12 kg, 95 tabung ukuran 5,5 kg, dan 3.346 tabung ukuran 3 kg. Ada pula barang bukti berupa 10 unit selang, satu unit timbangan, 12 pak segel baru warna kuning tabung 12 kilo, 5 ikat plastik es batu ukuran 250 gram, 5 pak segel warna putih untuk tabung 5,5 kg, 3 unit handphone, 1 unit truk, dan 2 mobil pickup.

Modus Operandi

Nunung membeberkan, modus yang dilakukan di wilayah Semarang dilakukan dengan memindahkan isi gas LPG subsidi ke dalam tabung LPG non subsidi melalui selang regulator yang sudah dimodifikasi. Kegiatan tersebut dilakukan di gudang pangkalan atau sub penyalur tanpa izin.

"Dan sekitar pukul 21.00, kegiatan penyelidikan dari gas subsidi 3 kilogram ke non-subsidi 12 kilogram sudah berlangsung. Namun, pada saat itu, petugas belum mendapatkan jalan untuk bisa masuk, sementara kegiatan sedang berlangsung. Hal ini ditandai dengan aroma yang tercium, yaitu bau gas yang menyengat. Kemudian, tidak berselang lama, tersangka FZSW alias A, selaku pemilik, tidak keluar gudang. Nah, pada saat itulah petugas kita baru punya kesempatan memasuki gudang yang kita duga digunakan untuk melakukan penyuntikan," jelasnya.

Nunung menyebutkan, pangkalan LPG yang digunakan sebagai lokasi penyelewengan tersebut sejatinya sudah dicabut izinnya sejak tahun 2020 lalu, namun pangkalan tersebut masih beroperasi.

"Namun, papan izin tersebut masih menempel di pintu masuk gudang yang memang menjadi penyalur gas, sehingga masyarakat tahunya gudang tersebut masih berizin. Bahwa kegiatan penyuntikan dilakukan pada malam hari hingga subuh, sejak jam 18.00 sampai dengan 03.00, dini hari," tambahnya.

Tidak jauh berbeda, pada kasus penyelewengan di wilayah Karawang, pihaknya menemukan modus yang dilakukan di dalam pangkalan LPG untuk bisa memindahkan isi gas LPG subsidi dalam tabung gas LPG non subsidi.

"Setelah tabung 3 kg terkumpul, kemudian disuntikkan ke tabung non-subsidi 12 kg dengan menggunakan alat regulator yang sudah termodifikasi dan es batu. Selanjutnya, mengisi atau menyuntikkan tabung 12 kg dibutuhkan isi tabung 3 kg sebanyak 4 tabung, jadi 4 tabung 3 kg itu untuk mengisi 1 tabung 12 kg," bebernya.

Untuk bisa menjual LPG yang sudah diselewengkan tersebut, para tersangka memanfaatkan sales yang sudah dikenal sebelumnya untuk bisa mendistribusikan LPG yang diselewengkan kepada masyarakat.

"Dan kegiatan ini sudah dilakukan sejak November 2024 atau sudah berjalan 6 bulan. Namun demikian, kita akan melakukan pendalaman lagi, rekan-rekan. Ini, biasa modus-modus mereka sudah berjalan 2 tahun pun, kalau ditanya, kita pasti ngakunya baru 3 bulan atau paling lama 6 bulan," paparnya.

Kerugian Negara

Bahkan, Nunung mengatakan bahwa para tersangka khususnya di Karawang diperhitungkan telah meraup keuntungan dari penyelewengan tersebut mencapai Rp 1,27 miliar selama setahun. Sedangkan untuk kasus penyelewengan di Semarang telah merugikan negara hingga Rp 5,6 miliar.

"Nah, ini bukan keuntungan yang mereka peroleh, tapi kalkulasi kehilangan barang subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat, namun demikian ini tidak tepat sasaran," imbuhnya.

"Penerapan pasal yang bisa kita jerat terhadap para pelaku adalah Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan tersebut, atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," tandasnya.


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: 865 Rekening Judol Senilai Rp 194 Miliar Diblokir

Next Article Menjelang Tutup Tahun, Pendaftar Pembeli LPG 3 Kg Sudah 57 Juta NIK

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |