Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini resmi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan kebijakan Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiap instansi pemerintah.
SE Menteri PANRB No. 2/2025 ini menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai Kamis, 27 Maret 2025.
"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025," papar Rini, dalam SE tersebut yang terbit Rabu malam (6/3/2025).
Menteri Rini mengungkapkan edaran memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Dengan demikian, pimpinan instansi Pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah (work from anywhere/WFA).
Adapun, dalam SE tersebut, Rini berpesan Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan skema aturan kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
SE itu juga menyebutkan pimpinan instansi pemerintah memastikan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat antara lain yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya.
Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses. Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, dan lainnya.
"Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing," ujar Menteri PANRB.
Melalui SE tersebut Rini juga meminta pimpinan instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir atau sif perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Antisipasi Macet Parah di Lebaran, PNS Bakal WFA Mulai 24 Maret
Next Article Menteri PANRB Ungkap PR Terbesar Prabowo Soal PNS