Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan ketetapan Bonus Hari Raya (BHR) untuk pekerja ojek online (ojol) dan kurir online
Yassierli mengatakan sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, maka Surat Edaran (SE) Menaker mengimbau agar perusahaan aplikasi transportasi online seperti Gojek dan Grab memberikan besaran bonus hari raya sesuai kinerja.
Adapun besarannya sebanyak 20% dari total pendapatan rata-rata per bulan bagi para pekerja ojol dan kurir online yang berkinerja baik.
"BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri. Pemberian BHR tidak menghilangkan ksejahteraan bagi pengemudi atau kurir. Pemberian BHR keagamaan ini merupakan apresiasi mereka dalam mendukung layanan transportasi dan layanan logistik di Indonesia," kata dia.
Terakhir, Yassierli mengatakan pemerintah berharap mekanisme pemberian BHR bagi pekerja ojol dapat dilakukan dengan baik, demi menjaga ekosistem ketenagakerjaan yang lebih harmonis.
"Terkait BHR, ini proses yang panjang. 4 bulan kami menyusun formula besaran yang terbaik seperti apa. Kemudian kami berkomunikasi dengan perusahaan aplikasi, serta para pengemudi dan kurir," ia menuturkan.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Berantas Penipuan BTS Palsu, Komdigi Belajar Dari Singapura
Next Article Pemerintah Minta Driver Ojol Dapat THR, Grab dan Gojek Bilang Begini