Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun buka suara soal pengenaan tarif dagang 32% untuk barang-barang Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat (AS), sebagaimana disampaikan Presiden AS Donald Trump.
Ia menilai pemerintah harus berhati-hati dalam merespons kebijakan baru Presiden Trump tersebut. Menurutnya, pembahasan terkait dampak dari kebijakan baru tarif dagang Trump ini cukup kompleks dan melibatkan perhitungan yang matang.
Dalam pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Kamis (3/4/2025), politisi Partai Golkar itu mengatakan dampak tarif 32% dari Trump sangat signifikan terhadap ekspor Indonesia ke AS. Menurutnya, perlu dikaji secara mendalam dampak-dampak yang dapat timbul ke depannya dari respon yang mungkin diambil oleh Indonesia.
"Kebijakan tarif perdagangan baru AS di era Trump 2.0 ini kan sangat signifikan dampak tekanannya pada ekspor Indonesia ke US, sehingga pemerintah harus melakukan konsolidasi menyeluruh para stake holder untuk menghadapi nya karena pemerintah harus tetap berhati-hati menghitung untung rugi kebijakan tariff baru US tersebut pada kinerja perekonomian Indonesia secara keseluruhan," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (3/4/2025).
Seperti diketahui, mulanya pemerintah hari ini akan merespons kebijakan baru dari tarif dagang Presiden Trump. Namun, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda konferensi pers terkait pemberlakuan tarif resiprokal Amerika Serikat (AS) sebesar 32% tersebut. Pengumuman tersebut ditunda karena banyaknya hal teknis yang perlu dirampungkan dan belum ada kepastian kapan respon ini akan diumumkan.
"Terkait kebijakan tarif AS sangat teknis dengan beragam komoditas sehingga masih memerlukan pembahasan secara komprehensif," ujar perwakilan dari Kemenko Perekonomian RI.
Sementara itu, pihak Trump mengaku bahwa tarif 32% yang diterapkan pada Indonesia dihitung berdasarkan asumsi Gedung Putih bahwa Indonesia telah menerapkan pembatasan perdagangan dan manipulasi mata uang yang mengakibatkan tarif sebesar 64% pada barang AS.
Selain kepada RI, tarif juga dijatuhkan untuk beberapa negara lain termasuk negara jiran seperti Vietnam, Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, Australia, hingga Brunei Darussalam.
"Negara kita dan pembayar pajak kita telah dirampok selama 50 tahun namun hal ini tidak akan terjadi lagi," ujar Presiden Trump dalam caption posting Instagram terhadap tarif tersebut.
(tps/wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Trump Segera Umumkan Tarif Untuk Mobil hingga Farmasi
Next Article Video: Gubernur BI Ungkap 5 Negara Incaran Tarif Donald Trump