Update Terbaru! Permendag 8 Bakal Direvisi, Ini Bocorannya

7 hours ago 1

Jakarta CNBC Indonesia - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor akan ditandatangani pekan ini.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa revisi Permendag tersebut menjadi angin segar bagi industri manufaktur. Sebelum revisi, aturan ini dinilai menjadi pintu masuk barang-barang impor.

"Mudah-mudahan lah (jadi angin segar untuk industri). Itu yang saya sampaikan bahwa, sebetulnya, pemerintah lintas kementerian itu, saya kira bukan hanya kementerian, tapi pemerintah itu sadar dan paham bahwa manufaktur itu tulang punggung perekonomian," katanya di Mata Lokal Fest 2025 di Jakarta, dikutip Jumat (8/5/2025).

Revisi Permendag ini diperkirakan bakal membuat industri manufaktur menjadi lebih bergeliat.

"Jadi manufaktur itu harus dijaga. Harus dilindungi. Jadi ini bukan untuk proteksionisme, bukan. Ini melindungi tenaga kerja dari menurunkan produktivitas. Ini saya kira kesadaran umum yang ada di pemerintah," ujar AGK.

Selain revisi Permendag, Ia juga menyoroti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah. Lewat aturan ini, penyerapan produk dalam negeri bisa lebih tinggi.

"Kita enggak usah lihat dinamikanya. Yang penting end result nya. Kita result orientasi, yang mengarahnya kepada memang penguatan manufaktur di Indonesia. Contohnya kan Perpres 46 /2025 tadi Itu kan jelas-jelas kan afirmatif," tambahnya.

Dari sisi Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga memastikan revisi Revisi Permendag 8 dalam tahap akhir pembahasan. Ia menargetkan revisi ini bisa rampung dalam waktu dekat.

"Ya jadi sekarang masih dilakukan pembahasan. Mudah-mudahan selesai minggu ini ya, mudah-mudahan selesai. Nanti kita sampaikan isi-isinya apa ya kalau sudah selesai," kata Budi kepada wartawan di kantornya, Kamis (8/5/2025).


(hoi/hoi)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Revisi Aturan TKDN, Minimal 25% Wajib Digunakan

Next Article Video : Menperin Sebut iPhone 16 Belum Boleh Dijual di RI

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |