Jakarta, CNBC Indonesia - Sebelumnya viral di media sosial unggahan video yang memperlihatkan minyak goreng bersubsidi Minyakita dalam kemasan 1 liter ternyata hanya berisi 750 ml. Video itu memicu kemarahan publik karena produk yang seharusnya membantu masyarakat malah diduga menyalahi aturan. Dugaan pelanggaran ini makin ramai diperbincangkan karena harga Minyakita di pasaran juga terpantau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter, sebagaimana yang ditetapkan pemerintah.
Menanggapi viralnya video tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kasus itu sudah ditindaklanjuti oleh pihaknya. Ia mengonfirmasi bahwa perusahaan yang terlibat adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), yang sebelumnya juga tersandung kasus penimbunan Minyakita.
"Ya, ya sudah kita tindaklanjuti. Sebenarnya itu si produsen itu juga pernah kita yang dulu kasus penumpukan barang itu," kata Budi saat ditemui di Sarinah Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Menurutnya, dugaan pelanggaran oleh PT NNI bukan hal baru. Sebelumnya, perusahaan tersebut sudah diproses hukum karena terbukti melakukan penimbunan pasokan Minyakita, yang menyebabkan stok langka dan harga naik melampaui HET.
"Ya betul, yang pernah kita datangi di Tangerang, Banten. Tapi sekarang sudah ditindaklanjuti ke polisi ya," ujarnya.
Saat ditanya soal perkembangan kasusnya, Budi mengatakan proses hukum masih berjalan. "Nanti kita update ya. Masih diproses," imbuh dia.
Budi pun membantah kasus Minyakita dengan volume kurang ini masih beredar di pasaran. Menurutnya, produk yang tidak sesuai sudah ditarik, dan Minyakita yang beredar saat ini sudah sesuai standar.
"Yang Minyakita (tidak sesuai) itu sudah tidak ada, sudah tidak beredar lagi. Ya yang lainnya normal. Harga satu liternya juga sudah normal. HET-nya sudah Rp15.700 per liter," jelasnya.
Kemendag Sudah Bongkar Kasus Ini Sejak Januari
Ternyata, kasus ini bukan baru terungkap lewat video viral. Kemendag sebelumnya sudah lebih dulu membongkar praktik curang PT NNI. Melalui akun Instagram resminya, Kemendag mengunggah video pengungkapan kasus ini pada Jumat, 24 Januari 2025 lalu. Dalam ekspose tersebut, Kemendag menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya:
-
PT NNI masih memproduksi Minyakita meski sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah kadaluarsa.
-
Tidak memiliki izin edar dari BPOM dan izin pengemasan sesuai KBLI.
-
Memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag.
-
Diduga mengemas minyak dalam volume tidak sesuai (kurang dari 1 liter).
-
Menjual Minyakita di atas harga ketentuan, yaitu Rp15.500 per liter untuk distributor tingkat 2, padahal seharusnya Rp14.500 per liter. Akibatnya, harga di pengecer melonjak hingga Rp17.000 per liter, jauh di atas HET Rp15.700 per liter.
Foto: Foto Kolase MinyaKita dan Minyak Curah. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto Kolase MinyaKita dan Minyak Curah. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Sebagai tindak lanjut, Kemendag telah mengamankan 7.800 botol dan 275 dus Minyakita dalam kemasan pouch 12 liter yang diproduksi oleh PT NNI.
"Ini Minyakita yang diduga isinya tidak mencapai 1 liter, kemudian harganya yang seharusnya dijual Rp14.500 per liter, tapi dijual Rp15.500 per liter. Sehingga nanti ke pengecer atau ke konsumen menjadi mahal, menjadi Rp17.000 per liter. Padahal seharusnya sampai konsumen itu cuma Rp15.700 per liter," kata Budi dalam video yang diunggah Kemendag.
Ia juga menegaskan pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.
"Ini barangnya sudah kita sita semua. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan yang berlaku," tegasnya.
GIMNI: Perusahaan Itu Bukan Anggota Kami
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga mengatakan, PT NNI bukan bagian dari anggota GIMNI.
"Dari 43 anggota GIMNI sebagai produsen minyak goreng, hanya 37 yang mempunyai packing line, 6 tidak punya. Tak satupun bernama PT Navyta Nabati Indonesia," kata Sahat kepada CNBC Indonesia, Rabu (5/3/2025).
Ia juga menilai tindakan PT NNI merupakan bentuk penipuan, karena mengurangi volume tanpa mengubah label kemasan.
"Itu namanya mengurangi volume. Adalah salah bila ditulis di label 1 liter tapi diisi 750 ml. Ini nipu namanya," tegas Sahat.
Menurutnya, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana. "Itu pidana kasusnya," pungkasnya.
(wur)
Saksikan video di bawah ini:
Mendag Ajak Produsen Naikkan Produksi Minyakita Hingga 2 Kali Lipat
Next Article Awas! Pedagang Jual Minyakita di Atas Rp 15.700/Liter Kena 'Jewer'