Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,4 Juta Rokok Ilegal di Semarang

9 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan penyelundupan 2,4 juta batang rokok tanpa pita cukai di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, pada Rabu (2/7/2025).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto menuturkan penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT)/rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatra.

"Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai membuntuti sebuah truk boks yang melaju di ruas Tol Salatiga-Semarang," kata Megah, dalam rilis resmi, Jumat (4/7/2023).

"Setelah dihentikan dan diperiksa di lokasi, dari dalam truk boks tersebut kami menemukan 120 karton rokok merek Surya Jaya dan 30 karton merek Hummer, semuanya tidak dilekati pita cukai," ujar Megah.

Barang bukti diperkirakan bernilai Rp3,56 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai mencapai Rp1,79 miliar. Saat ini, truk beserta seluruh muatannya telah diamankan di kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Turut diamankan dua orang sopir berinisial UJ dan AR dari penindakan ini.

"Kanwil Bea Cukai Jateng DIY tidak tinggal diam. Kami aktif menelusuri dan mengamankan jalur distribusi, termasuk jalur darat strategis seperti Tol Trans Jawa. Kami akan terus menindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku dan modus yang digunakan," tegas Megah.

Dia menjelaskan para pelaku diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Ancaman pidana bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penindakan ini menjadi pengingat bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai persaingan usaha yang sehat. Kanwil Bea Cukai Jateng DIY pun menyatakan akan terus menjaga komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal melalui berbagai operasi dan pengawasan intensif.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Bea Cukai Tindak 800.000 Batang Rokok Ilegal di Jatim

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |