Jakarta, CNBC Indonesia — Obligasi dan deposito merupakan dua pilihan instrumen investasi. Meskipun sama-sama memiliki waktu jatuh tempo, kedua instrumen investasi tersebut memiliki perbedaan keuntungan dari suku bunga.
Mengutip dari berbagai sumber, investasi obligasi merupakan investasi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah atau korporasi, dengan keuntungan berupa kupon bunga setiap bulan. Sementara deposito adalah salah satu jenis investasi berupa menyimpan uang kepada perusahaan perbankan, dengan keuntungan bunga yang telah disepakati.
Meskipun demikian, obligasi dan deposito adalah salah satu jenis instrumen investasi yang sama-sama dijamin oleh pemerintah.
Perbedaan lainnya antara obligasi dan deposito yaitu, pihak penerbit investasi yang berbeda antara satu sama lain. Investor bisa membeli investasi deposito langsung dari bank. Namun, untuk obligasi perlu disesuaikan dengan cara transaksi penerbitnya, yaitu pemerintah, di pasar sekunder.
Selain pihak penerbitnya, perbedaan obligasi dan deposito terletak pada jumlah minimal dana investasi yang dikeluarkan. Obligasi memiliki pilihan jumlah minimal dana investasi. Namun, hak tersebut disesuaikan dengan jenis yang akan dipilih.
Meskipun sama-sama dijamin oleh pemerintah. Namun, melalui ketentuan penjamin investasi itulah yang menjadi perbedaan obligasi dan deposito. Obligasi memiliki jaminan dari pemerintah sehingga harus disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. UU tersebut menjamin kewajiban yang dimiliki penerbit, untuk membayar kupon atau bunga saat sudah jatuh tempo.
Sementara itu deposito, yang tersimpan di bank dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selain itu, besaran bunga dan pajak juga berbeda antara obligasi dan deposito, di mana tergantung pada kebijakan masing-masing pihak penerbit investasi. Investasi obligasi memiliki besaran bunga, secara rata-rata 6,8% saat ini dan pajak yang tergolong kecil, yaitu sebesar 10%.
Sementara itu, investasi deposito memiliki besaran pajak yang lebih besar dari obligasi, yaitu 15%. Adapun jumlah bunga yang diterima antara 3%–5% per tahun. Namun ada pula bank digital yang menawarkan bunga lebih dari 8%.
Perbedaan lainnya antara obligasi dan deposito terakhir adalah pada keuntungan modal yang diperoleh, atau disebut sebagai capital gain. Misalnya pada Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Sukuk Ritel (SR) yang memiliki capital gain. Keuntungan didapat saat investor menjual harga lebih tinggi daripada di pasar sekunder.
Sementara itu, instrumen deposito tidak memiliki potensi capital gain, karena tidak bisa dijual oleh investor kepada nasabah lainnya.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Berkah Ramadan, Investasi Sektor Mana Nih Yang Bakal "Cuan"?
Next Article Deposito Individu Tumbuh Minus, Dana Geser ke Giro dan Surat Berharga