Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran promosi kosmetik dengan klaim yang tidak sesuai. Sebanyak delapan produk kosmetik yang dipromosikan dengan klaim meningkatkan stamina pria resmi dibatalkan izin edarnya dan diperintahkan untuk ditarik dari peredaran.
"BPOM telah mengambil langkah tegas, yaitu membatalkan nomor izin edar produk tersebut dan melarang promosi lebih lanjut," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan pers, Rabu (30/4/2025).
Produk-produk yang dibatalkan izinnya mencakup merek Verbagel Gold hingga berbagai varian Titan Gel dan TitanMen Gladiator yang diproduksi oleh PT Hase Artha Graha dan PT Tritunggal Sinarjaya. Mereka dipasarkan secara daring dengan mengklaim dapat meningkatkan performa stamina pria.
Ikrar bilang, klaim yang berlebihan berpotensi memberikan dampak yang merugikan bagi kesehatan. Dampak buruk akibat penggunaan produk kosmetik tersebut, kata ia, dapat menyebabkan penurunan sensitivitas pengguna apabila digunakan dalam jangka panjang.
Berikut daftar 8 produk kosmetik yang dibatalkan izin edarnya:
1. Verbagel Gold Intimate Gel for Men (NA18231600064) - PT Erfi Karya Abadi
2. Titan Gel Gold Massage Gel (NA18230113673) - PT Tritunggal Sinarjaya
3. Titan Gel for Hygiene Intimate Gold by Fatikha (NA18221600039) - PT Hase Artha Graha
4. Titan Gel for Hygiene Intimate for Men by Rumah Ganteng (NA18221600038) - PT Hase Artha Graha
5. Titan Gel for Hygiene Intimate Gold (NA18221600055) - PT Hase Artha Graha
6. TitanMen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Gel (NA18221600085) - PT Hase Artha Graha
7. TitanMen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Wash (NA18221600084) - PT Hase Artha Graha
8. TitanMen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Spray (NA18221600095) - PT Hase Artha Graha
BPOM menegaskan, promosi yang menyebut kosmetik dapat meningkatkan stamina pria tidak sesuai dengan definisi kosmetik yang sah menurut Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024. Kosmetik seharusnya hanya digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mempercantik, dan melindungi tubuh dalam kondisi baik, bukan untuk klaim stamina atau fungsi farmakologis lainnya.
"Promosi kosmetik harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan norma kesusilaan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya akan tegas," tegas Taruna Ikrar.
BPOM mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iklan kosmetik berlebihan yang mengeksploitasi aspek erotisme atau janji kesehatan yang tidak sesuai ketentuan. Konsumen juga diminta lebih cerdas dalam memilih produk dan selalu memeriksa izin edar resmi dari BPOM.
Sebagai informasi, ini bukan pertama kalinya BPOM membatalkan izin edar kosmetik akibat pelanggaran norma kesusilaan. Pada Maret 2024 lalu, BPOM juga telah menindak empat produk dengan pelanggaran serupa.
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Di Balik Layar Pabrik Maklon Kosmetik Korea
Next Article BPOM Rilis Daftar 55 Kosmetik Mengandung Merkuri & Bahan Berbahaya