Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bakal mengeluarkan aturan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta.
"Besok akan kita launching (aturan) THR-nya, SE (Surat Edaran) besok di Kemenaker yang untuk karyawan swasta," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/3/2025).
Sedangkan untuk aturan untuk imbauan THR bagi pengendara ojek online diupayakan bakal dikeluarkan pada akhir minggu ini.
"Untuk ojol (Ojek Onlin) akhir minggu ini, kita usahakan," katanya.
Seperti yang diketahui, pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk Sudaran Edaran (SE) yang bersifat imbauan untuk para perusahaan aplikator digital.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Driver Ojol Tuntut Hak Serupa Karyawan, Emang Bisa?
Next Article Video: Di Depan 100 Ekonom, Menaker Bahas Upah, PHK & Pengangguran