Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai perseteruan antara PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) alias J Trust Bank dan perusahaan peer to peer (P2P) lending, PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde).
Seperti diberitakan sebelumnya, J Trust Bank telah melayangkan gugatan terhadap PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) atas dugaan fraud.
J Trust Bank melaporkan Yohanes Sugihtono Nugroho dan kawan-kawan (selaku management Crowde Membangun Bangsa) yang diduga dan/atau dapat dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo. Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP) Jo. Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana tanda bukti laporan No. STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Februari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan OJK, Agusman menyatakan bahwa bank dan perusahaan pinjaman daring itu terus melakukan tindakan untuk menyelesaikan masalah yang tengah terjadi antara kedua belah pihak. Kata dia, upaya tersebut termasuk mengunjungi para peminjam yang terlibat dalam masalah ini.
"Saat ini pihak Bank JTrust dan Crowde terus melakukan upaya-upaya untuk penyelesaian permasalahan dimaksud termasuk melakukan kunjungan bersama kepada para borrower," kata Agusman dalam keterangan resminya, dikutip Senin (10/3/2025).
Ia mengatakan akan terus memantau perkembangan gugatan tersebut secara ketat. Agusman juga menyiapkan langkah untuk mencegah terjadinya fraud yang melibatkan Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
"Untuk pencegahan fraud antara lain memperketat pengawasan secara offsite dan onsite termasuk memperketat proses penilaian kemampuan dan kepatutan/fit and proper test bagi setiap pihak utama yang akan memasuki industri LPBBTI," ujarnya.
Adapun J Trust Bank telah sepakat untuk bekerja sama dengan Crowde yang merupakan P2P berbentuk platform untuk penyaluran pembiayaan kepada end-user. Berdasarkan pemeriksaan internal yang telah dilakukan oleh J Trust Bank ditemukan bahwa Crowde melakukan pelanggaran atas Perjanjian Kerjasama (PKS) terutama dalam hal terhadap penyaluran pembiayaan kepada end-user (petani).
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan yang dilakukan dengan cara kunjungan dan wawancara yang dilakukan J Trust Bank kepada end-user yang dilakukan secara acak, telah ditemukan informasi bahwa beberapa petani yang telah diajukan oleh Crowde sebagai end-user kepada J Trust Bank untuk pencairan fasilitas pinjaman, ternyata tidak mengetahui dan/atau tidak mengakui telah mengajukan pinjaman kepada bank melalui platform Crowde.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: BEI Lakukan Pertemuan dengan OJK & Pelaku Pasar
Next Article OJK Apresiasi CNBC Indonesia Sebagai Media Terproduktif