Daftar 15 Pos Lembaga-Kementerian Boleh Diisi TNI Aktif Lewat RUU TNI

11 hours ago 2

CNN Indonesia

Rabu, 12 Mar 2025 07:17 WIB

Usulan menambah jumlah kementerian dan lembaga yang bisa diduduki TNI aktif tertuang dalam Pasal 47 Rancangan UU TNI. Total 15 pos kementerian dan lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif lewat revisi UU Nomor 34 Tahun2004 tentang TNI. Jumlah itu bertambah dari semula hanya 10 instansi. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan total 15 pos kementerian dan lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif lewat revisi UU Nomor 34 Tahun2004 tentang TNI. Jumlah itu bertambah dari semula hanya 10 instansi.

Usulan itu tertuang dalam Pasal 47 yang mengatur soal penempatan TNI aktif di instansi sipil. Total ada tiga pasal yang akan dibahas dalam revisi UU TNI tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain penempatan TNI aktif di jabatan sipil, dua pasal lainnya yakni, Pasal 3 terkait kedudukan TNI dan Pasal 53 terkait usia pensiun seluruh anggota TNI mulai tamtama, bintara, maupun perwira.

"Yang ketiga adalah penugasan prajurit TNI di luar atau yang saya sebut di kementerian dan lembaga, sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 yang sekarang sedang berlaku," kata Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin usai rapat.

Dalam Pasal 47 UU TNI saat ini, hanya ada 10 lembaga dan kementerian yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.

Rinciannya yakni kantor bidang koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Dalam RUU TNI yang tengah dibahas, ada tambahan lima pos baru yang bisa ditempati TNI aktif, yakni kelautan dan perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berikut daftar 15 pos instansi kementerian lembaga yang bisa ditempati TNI aktif:

1. Kantor Bidang Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung

Tambahan:

11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Kelautan dan Perikanan

(fra/fra/thr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |