Dapat Uang Rp200 T, Bank Bebas Beri Kredit ke Sektor Usaha Apapun

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyaluran Rp 200 triliun dari penempatan dana pemerintah yang menganggur di rekening Bank Indonesia ke 5 bank anggota Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara tidak akan ditujukan untuk penyaluran kredit tertentu.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar menjelaskan bahwa baik pihaknya maupun Kementerian Keuangan tidak memberikan tekanan kepada perbankan untuk menyalurkan kredit tertentu.

Menurutnya, keputusan pemberian kredit tetap harus mengikuti prinsip kehati-hatian dan analisis risiko masing-masing bank.

"Dalam penyalurannya saya rasa tidak akan ada hal-hal yang akan diberikan pengecualian dalam hal seperti itu. Karena kewenangannya itu kan ada dalam kondisi bank masing-masing melakukan risiko analisisnya maupun juga melakukan tahap-tahap proses pelaksanaannya," ujar Mahendra saat ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (16/9/2025).

Mahendra menjelaskan, pemerintah tentu memberikan arahan mengenai sektor-sektor prioritas yang perlu didorong, namun hal tersebut tidak otomatis menjadi kewajiban bagi bank untuk melonggarkan prosedur atau memberikan pengecualian dalam penyaluran kredit.

"Kalau mengenai area tadi, saya tentu mendengarkan dari pemerintah mengenai sektor prioritas. Tapi dalam penyalurannya saya rasa tidak akan ada hal-hal yang akan diberikan pengecualian dalam hal seperti itu," ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menekankan bahwa OJK berfokus pada fungsi intermediasi agar perbankan dapat berjalan dengan efektif. Maka dari itu, pihaknya akan memantau bagaimana tindak lanjut dari para perbankan secara berkala.

"Dalam langkah itu kami akan memantau bagaimana tindak lanjut dari bank-bank tadi itu, progresnya seperti apa, dari waktu ke waktu kami akan pantau, dan kemudian pada gilirannya kami akan lapor ke Menteri Keuangan untuk melihat betul apakah policy ini memang efektif dan berjalan sesuai dengan rencana," ujarnya


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK Buka-Bukaan Kondisi Penyaluran Kredit Industri Perbankan

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |