DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden

6 hours ago 8

loading...

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Komisioner KPU terkait pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai kepala daerah dan presiden. Foto/SIndoNews

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 11-PKE-DKPP/VII/2026. Sidang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta dengan pengadu Bonatua Silalahi melawan teradu Komisioner KPU RI.

Sidang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito dengan majelis J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansvah. Sidang dihadiri pengadu Bonatua Silalahi dengan tim kuasa hukumnya Muhammad Joni dan para Teradu Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dan anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, dan Parsadaan Harahap.

Sidang didahului dengan pembacaan aduan yang dilakukan Bonatua dan tim kuasa hukumnya. Bonatua menyebutkan, peristiwa yang diadukan itu waktu kejadiannya pada 2005 hingga saat ini atau setidaknya berkelanjutan dengan tempat kejadian di Surakarta, DKI Jakarta, dan KPU RI.

Baca juga: DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN

"Perbuatan yang dilakukan bahwa para teradu selaku Ketua dan anggota KPU RI diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa, satu tidak melakukan tindakan korektif terhadap dokumen cacat administratif," ujar Bonatua saat membacakan aduannya, Selasa (21/7/2026).

Menurut Bonatua, dokumen tersebut kaitannya proses pencalonan Wali Kota Surakarta pada 2005, Wali Kota Surakarta pada 2010, Gubernur DKI Jakarta pada 2012, Presiden pada 2014, dan Presiden pada 2019, yang mana digunakan dokumen berupa fotokopi ijazah terlegalisir yang tidak mencantumkan tanggal legalisir. Padahal, berdasarkan Pasal V Permendiknas nomor 59 tahun 2008, berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, dokumen legalisir wajib memuat tanggal, tanda tangan, cap instansi. Namun, para teradu tidak melakukan koreksi atas cacat tersebut.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |