Hasto PDIP Tolak Berkasnya Dilimpahkan ke JPU, Ini Alasannya

3 days ago 3

loading...

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menolak perkaranya dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menolak perkaranya dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penolakan itu karena KPK tidak mengabulkan permintaan pemeriksaan saksi ahli.

Penolakan Hasto berkasnya dilimpahkan ke JPU disampaikan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail usai mendampingi kliennya penyerahan tahap 2.

"Satu hal yang perlu kami sampaikan, Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini," kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (6/3/2025).

Maqdir menjelaskan, penolakan tersebut lantaran KPK tidak mengabulkan permintaan Hasto berupa pemeriksaan saksi a de charge.

"Ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan, tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik," ujarnya.

Maqdir menyebutkan, alasan penyidik tidak mengabulkan pemeriksaan ahli lantaran surat dari Hasto belum diterima.

"Menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap," ucapnya.

"Dan terhadap ini, kami sampaikan keberatan Mas Hasto tadi," sambungnya.

Baca Juga

KPK Limpahkan 2 Perkara Hasto Kristiyanto ke Penuntut Umum

Untuk diketahui, KPK melimpahkan dua berkas perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (6/3/2025). Dua berkas perkara terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

(abd)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |