Iran, Teokrasi Islam dan Pelajaran bagi Dunia Islam

5 hours ago 4

loading...

Ridwan al-Makassary, Dosen di Fakultas Ilmu Sosial UIII/Direktur Center of Muslim Politics and World Society UIII. Foto/Dok. SindoNews

Ridwan Al-Makassary
Dosen Departemen Ilmu Politik Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)
Direktur Center for the Study of Muslim Politics and World Society (COMPOSE) UIII

PERANG acap menggoda kita untuk memandang dunia secara hitam-putih, dan atau menggunakan kaca mata kuda. Ketika Iran diserang oleh Amerika Serikat (AS) dan Israel, sebagian orang, termasuk banyak Muslim di tanah air, tegak berdiri di belakang Teheran atas nama anti-imperialisme dan solidaritas keagamaan.

Meskipun ada juga yang berdasar solidaritas kemanusiaan. Sebagian yang antipati dan benci, justru berharap rezim Republik Islam runtuh secepat kilat atas nama demokrasi. Kedua posisi ini sama-sama menyederhanakan persoalan.

Sejatinya, menolak agresi militer Amerika Serikat (AS) dan Israel terhadap sebuah negara yang berdaulat, seperti Iran, adalah kewajiban moral sekaligus prinsip hukum internasional. Namun, menolak perang bukan berarti menutup mata terhadap persoalan serius yang mengakar dalam sistem politik Iran sendiri.

Karenanya, mengkritik rezim Iran tidak boleh menjadi pembenaran bagi intervensi asing, dalam hal ini AS, yang berkali-kali terbukti meninggalkan kekacauan, seperti yang AS lakukan di Irak pada 2003; Libya pada 2011; maupun Afghanistan yang bangkrut setelah dua dekade pembangunan negara pada 2021.

Tulisan ini memproblematisasi model negara teokrasi yang dibangun Iran sejak Revolusi Iran pada 1979. Apakah model tersebut mampu menjawab tuntutan keadilan, kebebasan, dan kemajuan masyarakat modern? Di sinilah konsep velayat-e faqih (atau guardianship of the jurist) menjadi penting dikaji.

Ayatollah Ruhollah Khomeini merumuskannya sebelum Revolusi Iran Meletus dan kemudian konsep itu dimasukkan ke dalam konstitusi negara, konsep ini menempatkan seorang ulama sebagai otoritas politik tertinggi. Pemimpin Tertinggi (Supreme Leader), karenanya, berada di atas presiden, parlemen, lembaga peradilan, bahkan menjadi komandan tertinggi militer. Dengan demikian, legitimasi politik tidak terutama berasal dari rakyat, tetapi dari otoritas keagamaan.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |