Mengelola Anggaran Daerah di Era Efisiensi

6 hours ago 4

loading...

Candra Fajri Ananda, Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto/Dok.SindoNews

Candra Fajri Ananda

Wakil Ketua Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

DI MASA pemerintahan saat ini, efisiensi anggaran ditempatkan sebagai salah satu fondasi utama dalam tata kelola fiskal nasional. Orientasi kebijakan ini bukan semata-mata diarahkan untuk mengurangi belanja negara, melainkan membangun paradigma baru bahwa setiap rupiah uang publik harus menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Pendekatan tersebut merupakan respons terhadap berbagai kritik publik selama beberapa tahun terakhir mengenai praktik penganggaran yang dinilai masih menyisakan pemborosan, belanja yang kurang tepat sasaran, serta kualitas perencanaan yang belum sepenuhnya berorientasi pada hasil (outcome).

Dalam implementasinya, komitmen tersebut pun diwujudkan melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melakukan peninjauan ulang terhadap struktur belanja agar lebih produktif dan memberikan nilai tambah yang nyata bagi pembangunan.

Secara konkret, di tahun 2025, pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menetapkan kebijakan efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,70 triliun, yang terdiri atas efisiensi belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,10 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,60 triliun.

Kebijakan tersebut seyogyanya tak dimaksudkan sebagai pengurangan kapasitas negara dalam melayani masyarakat, tetapi sebagai upaya mengalihkan ruang fiskal dari belanja yang bersifat administratif dan kurang produktif menuju program-program prioritas yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat, pembangunan sumber daya manusia, serta penguatan daya saing ekonomi nasional.

Artinya, efisiensi diposisikan sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas belanja negara (spending quality), sehingga APBN dan APBD tidak lagi hanya diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, tetapi dari besarnya manfaat yang dihasilkan bagi publik.

Dalam perspektif ekonomi publik, keberhasilan kebijakan efisiensi pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya nilai penghematan, melainkan juga oleh kemampuan pemerintah membangun kepercayaan masyarakat melalui tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.

Efisiensi yang didukung perencanaan berkualitas akan memperkuat kredibilitas fiskal pemerintah, meningkatkan efektivitas pembangunan, serta mengurangi persepsi negatif masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |