Jakarta Terapkan Sistem Pajak Online E-TRAPT, Ini Manfaatnya

3 days ago 4

loading...

Bapenda DKI Jakarta menerapkan sistem pajak online terbaru, Electronic Tax Reporting and Payment Tool (E-TRAPT). FOTO/Shutterstock

JAKARTA - Jakarta terus memperkuat sistem perpajakan yang lebih modern dan efisien melalui digitalisasi. Salah satu yang diterapkan adalah sistem Electronic Transaction Perporation Agent ( E-TRAPT ) sebuah platform pengumpulan data transaksi yang mempercepat dan meningkatkan akurasi pelaporan pajak bagi Wajib Pajak di DKI Jakarta.

"E-TRAPT merupakan agen perangkat lunak yang membaca data transaksi dari berbagai sumber secara otomatis. Data tersebut kemudian dikirim langsung ke server Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sehingga mempercepat proses konsolidasi data dan mempermudah Wajib Pajak dalam melaporkan serta membayar kewajibannya. Berbeda dengan sistem tapping box, E-TRAPT tidak memerlukan perangkat keras tambahan," tulis Bapenda Jakarta dalam keterangannya pada Kamis (6/3/2025).

Baca Juga

Kode Verifikasi DJP Online Tak Masuk? Simak Langkah-Langkah Penyelesaiannya

Berdasarkan laporan, sistem ini bekerja dengan menangkap data transaksi yang telah diberikan akses, lalu mengirimkan informasi tersebut ke Bapenda. Berdasarkan data yang terkumpul, sistem akan memberikan usulan jumlah pajak terutang yang harus disetorkan melalui portal pajak online (pajakonline.jakarta.go.id). Wajib Pajak tetap memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan jumlah yang dilaporkan jika ada transaksi yang belum tercatat.

Selain itu, penggunaan E-TRAPT juga menyederhanakan proses pelaporan pajak. Wajib pajak tidak perlu lagi mengirimkan rincian transaksi secara manual, cukup mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara digital. Adapun pemasangan sistem E-TRAPT dilakukan langsung oleh tim Bapenda bagi Wajib Pajak yang belum menggunakan transaksi online.

Proses ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPPD) dan Suku Badan. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan mandiri untuk pemasangan sistem ini dengan menghubungi UPPPD atau Bapenda DKI Jakarta.

Berikut manfaat Electronic Transaction Perporation Agent (E-TRAPT):

1. Kemudahan pembayaran dan pelaporan pajak, tanpa proses manual yang kompleks.

2. Efisiensi dan transparansi dalam pencatatan transaksi.

3. Insentif khusus bagi Wajib Pajak yang menggunakan sistem ini sebagai bentuk apresiasi dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga

Kanwil DJP se-Jakarta Raya Teken Kesepakatan Bersama Lelang Eksekusi Pajak Serentak

Digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta mendorong modernisasi sistem perpajakan di Jakarta. Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi agar manfaat sistem ini dapat dirasakan oleh seluruh Wajib Pajak.

(nng)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |