Kapolres Ngada Belum Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

6 hours ago 1

Kupang, CNN Indonesia --

Polda Nusa Tenggara Timur, belum menetapkan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadhamar Lukman Sumaatmaja dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Polda NTT beralasan AKBP Fajar belum menjalani pemeriksaan setelah kasusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra saat konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (11/3) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi perkara ini sudah tahap sidik namun belum ditetapkan tersangka, belum penetapan tersangka," kata Patar.

Dia menyampaikan kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan sejak tanggal 4 Maret 2025 dan sudah sembilan saksi yang diperiksa.

"Kita tingkatkan dengan laporan polisi model A pada tanggal 3 Maret 2025 kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana disitu sehingga kami melakukan gelar (perkara) dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2024," kata Patar.

"Untuk sampai saat ini total sudah sembilan saksi," imbuhnya.

Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terjadi pada tanggal 11 Juni 2025 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang yang dipesan oleh AKBP. Fajar.

Menurut Patar, status tersangka belum diterapkan karena pada 24 Februari 2025 AKBP Fajar sudah dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan di Divisi Propam Polri sesuai perintah dari Kepala Divisi Propam Polri.

"Meski sudah proses penyidikan, kita belum periksa dia sebagai tersangka, karena pada tanggal 24 sudah dibawa ke Jakarta," jelas Patar.

Patar mengakui jika korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan AKBP Fajar adalah anak perempuan berusia enam tahun.

"Untuk korban satu orang, adalah seorang anak yang berusia 6 tahun," ujarnya.

Dia mengatakan sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap AKBP. Fajar di Mabes Polri pada pekan depan atau dalam waktu dekat ini.

"Yang sudah kami agendakan (pemeriksaan AKBP Fajar) minggu depan," ujarnya.

AKBP Fajar bakal dijerat dengan pasal 6 huruf (c) dan pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima dari Australian Federal Police (AFP) kepada Divisi Hubinter Mabes Polri yang menemukan adanya video pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar yang diunggah ke salah satu situs porno asing.

Dari laporan tersebut, Polda NTT kemudian melakukan penyelidikan, yang hasilnya mengarah pada AKBP Fajar.

Fajar kemudian ditangkap tim gabungan Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis (20/2)

Dari hasil tes urine saat penangkapan, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba. 

(gil/ely)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |