loading...
Kabar gembira bagi guru madrasah yang menunggu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Januari-Februari 2025. Foto/Kemenag.
JAKARTA - Kabar gembira bagi guru madrasah yang menunggu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Januari-Februari 2025. Ini info resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Thohib Al-Asyhar, saat ini Kemenag sedang melakukan akselerasi guna TPG bagi guru Madrasah bisa cair sesuai dengan jadwal yang ditargetkan.
Baca juga: Aturan Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Terbit, Begini Mekanisme Pencairannya
"Kami targetkan bisa cair pada akhir Maret 2025," katanya, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (5/3/2025).
Diketahui, berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru , Kepala, dan Pengawas Madrasah, berikut ini besaran TPG untuk guru madrasah.
Baca juga: Direstui Menkeu, TPG akan Ditransfer Langsung ke Rekening Guru
1. Guru dan kepala madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
2. Pengawas madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.
3. Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya