Denpasar, CNN Indonesia --
Gubernur Bali, I Wayan Koster akan membuat peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menertibkan transportasi dan usaha transportasi pariwisata di Bali.
Nantinya, kata dia, para pelaku transportasi wisata maupun ojek online (ojol) di Bali wajib yang ber-KTP Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana penertiban itu, juga masuk dalam Progam Super Prioritas Mendesak (PSPM) Pemprov Bali dan nantinya para pengusaha dan pengendara transportasi pariwisata harus ber-KTP Bali dan beralamat di Bali dan pelat kendaraan harus nomor polisi Bali yakni DK.
"Penertiban transportasi dan usaha transportasi pariwisata. Mengidentifikasi usaha transportasi pariwisata dan kebijakan yang berpihak pada SDM lokal. Membentuk peraturan daerah dan peraturan gubernur yang berpihak pada SDM lokal," kata Koster dalam sambutan acara Rakor Pemda se-Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Kabupaten Badung, Bali, Rabu (12/3).
"Pengaturan yang berkaitan dengan transportasi pariwisata dan kebijakan yang berpihak pada SDM lokal. Usaha transportasi wisata harus berizin, pengusaha harus ber- KTP dengan alamat di Bali. Pengendara transportasi harus ber-KTP dengan alamat di Bali. Kendaraan transportasi harus memakai nomor polisi DK," imbuhnya.
Koster juga menyebutkan nantinya akan pemberian sanksi tegas kepada para pelanggar ketentuan tersebut.
"Pemberian sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan. Kita enggak bisa lagi membiarkan, tekanan terhadap penduduk lokal karena lapangan kerjanya sudah semakin sempit," ujarnya.
"Jadi, karena itu kita harus proteksi warga lokal ini dengan menerapkan sejumlah kebijakan baru. Di daerah lain berlaku juga, jadi kita di Bali diserbu oleh banyak pihak. Kita harus menangani dengan kebijakan yang bisa memproteksi warga lokal," lanjut politikus PDIP itu.
Koster mengatakan untuk periode 2025-2030, pihaknya akan melakukan tindakan keras dan tegas kepada semua pihak sehingga Pulau Bali terjaga dengan baik.
"Tahun 2025-2030. Saya akan melakukan tindakan keras dan tegas semua pihak yang bikin Bali ini leteh (kotor). Supaya aura Bali tampil kembali dengan kuat, agar Bali terjaga dengan baik ke depan," ujarnya.
Saat ditanya awak media, apakah kebijakan itu tidak diskriminasi, Koster membantahnya. Menurutnya itu tidak ada diskriminasi karena kepentingannya agar warga lokal Bali bisa bergerak dan beroperasi dalam transportasi pariwisata Bali.
"Enggak. Memang kita harus menertibkan supaya lokal Bali itu bergerak yang beroperasi di Bali," ujarnya.
Koster juga menyampaikan, bahwa soal pelat nomor harus DK itu ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
"Iya dibuatkan perda. Dan Permenhub-nya sudah ada dan memang harus lokal dia," ujarnya.
(kid/kdf)