Kubu Tom Lembong Ungkap Audit BPK Nyatakan Impor Gula Tak Rugikan Negara

4 days ago 6

loading...

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI

JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membantah telah merugikan negara Rp578 miliar dalam kegiatan impor gula. Kubu Tom Lembong menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tak ada kerugian negara dalam kegiatan impor gula tersebut.

Hal itu disampaikan kubu Tom Lembong saat membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

"Bahwa pada faktanya kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 sampai dengan 2016, di mana Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia, telah diaudit oleh BPK RI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tata niaga impor tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 Pada Kementerian Perdagangan dan instansi/entitas terkait No 47/LHP/XV/03/2018 tanggal 2 Maret 2018, di mana LHP BPK 2015-2017 tersebut telah menyimpulkan tidak terjadi kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016," kata kuasa hukum Tom Lembong saat membacakan nota keberatan atau eksepsi.

Dia menyebutkan kewenangan BPK dalam melakukan audit didasarkan pada Pasal 23E ayat 1 UUD 1945 dan ditegaskan lagi pada Pasal 10 ayat 1 UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK RI. Dia mengatakan kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya didasarkan pada Peraturan Presiden yang seharusnya tunduk pada laporan audit BPK.

"Sedangkan kewenangan BPKP hanya didasarkan pada Peraturan Presiden, pada audit BPKP tidak memiliki wewenang audit kembali terhadap hasil audit yang dilakukan oleh BPK RI. Apalagi audit investigatif pro justicia untuk pembuktian perkara tindak pidana korupsi," ucapnya.

Dia menjelaskan, jaksa tidak dapat mendasarkan dakwaan kerugian negara pada hasil audit BPKP yang objek auditnya sama dengan BPK. Dia mengatakan tak ada putusan pengadilan yang membatalkan LHP BPK tahun 2015-2017, sehingga surat dakwaan jaksa yang menyatakan ada kerugian negara dalam kegiatan impor gula itu tidak sah.

"Adapun sampai dengan saat ini tidak pernah terdapat putusan pengadilan, penetapan dan atau keputusan yang membatalkan LHP BPK 2015 sampai dengan 2017, sehingga laporan hasil audit BPKP terkait perhitungan kerugian keuangan negara atas tertanggal 20 Januari 2025 telah nebis in idem dan tidak berdasar," ujarnya.

Baca Juga

Daftar 10 Orang Terima Cuan Rp515 Miliar dari Kasus Korupsi Impor Gula

Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(abd)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |