Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023 terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam (SDA).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, langkah ini diambil untuk meningkatkan cadangan devisa negara serta memperkuat stabilitas sektor keuangan. Dukungan OJK terhadap kebijakan ini telah disampaikan kepada industri perbankan dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"OJK meminta bank memastikan kelengkapan dokumen bank yang akan yang akan memndukung dana DHE SDA agar dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyarakat OJK, terkait kualitas aset bank umum, bank syariah dan kualitas LPEI," ungkpa Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil RDKB, Selasa, (4/3/2025).
Selain itu, penyediaan dana yang dijamin dengan DHE SDA yang memenuhi syarat dapat dikecualikan dari ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD). Kredit yang bersumber dari DHE SDA juga ditetapkan memiliki kualitas lancar, sehingga tidak membebani perbankan.
OJK memastikan bahwa penempatan DHE SDA tidak akan berdampak negatif terhadap perhitungan rasio likuiditas. Diantaranya, Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR).
Diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 sebagai Perubahan atas Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagai langkah optimalisasi pengelolaan DHE SDA agar kian meningkat kontribusinya bagi perekonomian nasional.
Aturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Dalam aturan ini, eksportir diwajibkan menyimpan 100% DHE SDA di dalam negeri selama satu tahun. Aturan baru ini dimaksudkan agar DHE SDA yang masuk bisa memperkuat cadangan devisa Indonesia di tengah gejolak pasar saat ini.
Menurutnya, pemerintah membidik total devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) senilai US$ 165,96 miliar dari ketentuan terbaru. Lebih lanjut, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan sejumlah perubahan yang tercantum dalam pokok-pokok Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, diantaranya yakni persentase penempatan DHE diperbesar, jangka waktu penempatan diperpanjang, serta perluasan penggunaan DHE SDA selama masa retensi dalam rekening khusus (reksus) valas.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: BEI Lakukan Pertemuan dengan OJK & Pelaku Pasar
Next Article Siap-Siap! Bank Bakal Panen Cuan di Era Prabowo