Jakarta, CNBC Indonesia - Pakar Bahan Bakar ITB, Tri Yuswidjajanto Zaenuri menjelaskan proses produksi bahan bakar minyak (BBM) mulai dari jenis Research Octane Number (RON) 90 atau Pertalite hingga RON 92 atau Pertamax.
Menurut dia, produksi bensin semula dilakukan di fasilitas kilang BBM melalui proses destilasi. Adapun, proses ini menghasilkan nafta yang merupakan bahan dasar untuk memproduksi bensin dengan RON tinggi maupun rendah.
"Jadi, misalkan di proses di kilang sana ada proses destilasi menghasilkan naphta antara lain ya, antara lain menghasilkan naphta. Tapi RON-nya rendah. Kemudian prosesnya dilanjut, mengolah yang naphta itu tadi dilanjut sehingga akan dihasilkan juga naphta dengan RON yang tinggi," ujarnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (5/3/2025).
Naphta dengan RON rendah disebut sebagai LOMC (Low Octane Mogas Component), sedangkan nafta dengan RON tinggi disebut sebagai HOMC (High Octane Mogas Component).
"Dua macam naphta tadi yang RON-nya bervariasi, yang rendah dari 60 sampai 80, yang atas, yang tinggi itu bisa sampai 90 lebih, itu dicampur atau blending tadi. Untuk mendapatkan spesifikasi tertentu," ujarnya.
Dari proses produksi nafta tersebut, dilanjutkan dengan proses blending atau pencampuran berbagai RON untuk bisa mendapatkan RON sesuai dengan yang dikehendaki. Proses tersebut juga masih dilakukan di kilang BBM.
"Jadi misalnya, mau bikin RON-90, ya sudah naphta yang RON-88 yang ada, kita campur dengan RON-92 dengan perbandingan 1:1. Maka kita campur dapat (hasil) RON-90," papar Tri.
Sedangkan untuk proses pembuatan RON 92, kata Tri, dilakukan dengan mencampurkan RON 88 dengan RON 95. "Kalau mau bikin RON-92, yaudah dari naphta yang RON-88, dicampur sama yang naphtha RON-95 misalnya. Lalu kita bisa dapat RON-92. Nah itu dilakukan di kilang," terangnya.
Tri menegaskan bahwa sebuah kilang tidak akan mengeluarkan produk BBM yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi pemerintah. Proses pencampuran BBM hanya dilakukan di dalam kilang.
"Lalu kemudian bisa dijual atau boleh keluar dari kilang sebab kalau tidak sesuai dengan spek (Ditjen) Migas, maka bahan bakar itu tidak boleh dijual, tidak boleh diedarkan di Indonesia," tandasnya.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Heboh BBM Oplosan & Hasil Blending, Ahli Beri Penjelasan
Next Article Menteri Era Gusdur-SBY, Purnomo Yusgiantoro Sah Jadi Penasihat Prabowo