Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan tak akan membuat peserta CPNS dan PPPK 2024 yang telah lolos seleksi menjadi gugur atau batal diterima karena adanya pengunduran jadwal pengangkatan sebagai ASN.
Sebagaimana diketahui, proses pengangkatan untuk CPNS telah disepakati pemerintah dan DPR untuk disesuaikan menjadi 1 Oktober 2025 sedangkan untuk PPPK menjadi 1 Maret 2026.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, bila para peserta CPNS dan PPPK telah menyelesaikan seluruh proses seleksi dengan baik dan dinyatakan lulus, maka tak perlu khawatir dengan adanya penyesuaian jadwal pengangkatan.
"Karena kan teman-teman itu kan sudah diseleksi, apalagi yang CPNS.
Jadi bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus SKD, SKB gitu ya, dan kemudian juga sudah diumumkan mereka lulus ya, mereka tetap aman posisinya," kata Aba melalui akun Youtube Kementerian PANRB, dikutip Jumat (7/3/2025).
"Jadi tetap kepastian untuk diangkat itu, itu sudah pastilah," tegasnya.
Aba menekankan, bagi para peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi CASN 2024 juga telah terdata di sistem pemerintah. Apalagi proses usul penetapan NIP CPNS telah jatuh pada 22 Februari-23 Maret 2025, dan untuk usul penetapan NI PPPK jatuh pada 1-28 Februari 2025.
"Jadi mereka terdata dalam database, mereka mendaftar, pasti kepastiannya itu pasti ada. Nah justru itu untuk menjamin kepastian mereka saja. Cuma ya tadi harus bersabar sambil menunggu teman-teman yang lain," tutur Aba.
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jelang Lebaran, Garuda Tambah Kursi & Turunkan Harga Tiket
Next Article Aturan Pakaian Saat Tes SKD CPNS 2024, Awas Ada Sanksi!