Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah merilis regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang baru lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 35/2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) pun buka suara.
Wakil Ketua II Gakeslab Irwan Hermanto meminta pentingnya membedakan perlakuan TKDN antara perusahaan yang berinvestasi membangun pabrik dan pihak lain yang hanya melakukan maklon atau produksi bersama di fasilitas yang sudah ada.
"Jadi yang selama ini banyak pabrik investasi lokal, banyak produk lain di pabrik yang sama, bahasa awamnya maklon. Harapan kami bagi yang investasi pabrik tersebut treatment TKDN dibedakan dengan yang hanya maklon. Jadi yang maklon selama ini bisa (beralih) investasi juga karena tujuan TKDN di investasi," ujar Irwan kepada CNBC Indonesia, Selasa (16/9/2025).
Lebih lanjut, Irwan menilai, selama ini kebijakan TKDN memang sudah membawa dampak positif, namun perlu lebih difokuskan agar manfaatnya terasa bagi pelaku industri yang berkomitmen jangka panjang.
"Sejauh ini udah bagus dan dorong pertumbuhan dan serapan. Harapan kami dikecurutkan dan dipertajam untuk mencapai produk akhir investasi, bukan meningkatkan produk maklon di pabrik yang sudah ada," Irwan yang juga Direktur Utama PT Industri Medika Nasional itu.
Istilah maklon sendiri merujuk pada model produksi di mana satu pabrik digunakan untuk membuat berbagai merek produk dari pihak ketiga. Dalam konteks ini, Irwan menyoroti bagaimana pabrik yang sama bisa menghasilkan produk berbeda dengan nilai TKDN yang identik, meskipun tingkat keterlibatan investasi antar produsen berbeda.
"Untuk maklon boleh dikatakan satu pabrik membuat produk yang berbeda-beda, sementara nilai TKDN sama dengan pemilik pabrik. Jadi pemilik pabrik membuat produk A, yang lain membuat produk A juga, tapi dengan merek beda, tapi nilai TKDN sama dengan yang punya pabrik, yang investasi pabrik dan sebagainya," ujar Irwan.
"Sebenarnya jika nilai TKDN sama kurang fair dengan yang investasi. Kalau gitu siapa yang mau invest? Kita semua maklon aja. Kenapa harus investasi? Karena mendorong manufaktur baru. Bagi yang invest pabrik kemungkinan loncat ke riset dan pengembangan yang lebih besar, ngga investasi pabrik lompat ke RnD kecil," lanjutnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kalau Pertek Dihapus-TKDN Dilonggarkan, Apa Sih Dampak ke Ekonomi RI?