Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan peraturan baru terkait perubahan besaran royalti mineral dan batu bara pada 11 April 2025.
Aturan baru ini yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.19 tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan Pasal 11 PP No.19 tahun 2025 ini, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. PP ini diundangkan pada tanggal yang sama dengan penetapan oleh Presiden Prabowo, yakni 11 April 2025.
Artinya, Peraturan Pemerintah ini berlaku efektif per 26 April 2025.
Peraturan Pemerintah ini dibuat dengan menimbang, "a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas tenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Summer Daya Mineral sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jens dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ESDM, perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian ESDM."
Pada Pasal 1 disebutkan bahwa (1) Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM berasal dari penerimaan:
a. Pemanfaatan sumber daya alam
b. Pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral
c. Penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi
d. Denda administratif
e. Penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral.
Pada Pasal 3 disebutkan bahwa:
(1) Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang melakukan Peningkatan Nilai Tambah Batu Bara dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0%, terhadap volume batu bara dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
(2) Ketentuan mengenai kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan iuran produksi/royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Berikut daftar royalti terbaru beberapa komoditas pertambangan mineral dan batu bara yang tertuang dalam PP No.19 tahun 2025:
1. Batu Bara
- Batu bara (open pit)
- Kalori ≤ 4.200 per kg
A. HBA
B. US$ 70 ≤HBA
C. HBA ≥US$ 90 per ton (9% dari harga)
- Kalori > 4.200 - 5.200 per kg
A. Harga HBA
B. US$ 70 ≤ HBA
C. HBA ≥ US$ 90 per ton (11,5% dari harga)
- Kalori > 5.200 per kg
A. Harga HBA
B. US$ 70 ≤ HBA
C. HBA ≥ US$ 90 per ton (13,5% dari harga)
- Batu bara (underground)
- Kalori ≤ 4.200 per kg
A. Harga HBA
B. US$ 70 ≤ HBA
C. HBA ≥ US$ 90 per ton (7% dari harga)
- Kalori > 4.200 - 5.200 per kg
A. Harga HBA
B. US$ 70 ≤ HBA
C. HBA ≥ US$ 90 per ton (9,5% dari harga)
- Kalori > 5.200 per kg
A. Harga HBA
B. US$ 70 ≤ HBA
C. HBA ≥ US$ 90 per ton (12,5% dari harga)
2.Nikel
- Bijih Nikel
- A. Bijih nikel HMA
- B. Bijih nikel US$ 18 ≤ HMA
- C. Bijih nikel US$ 21 ≤ HMA
- D. Bijih nikel US$ 24 ≤ HMA
- E. Bijih nikel HMA ≥ US$ 31 per ton (19% dari harga)
- F. Bijih nikel kadar Ni ≤ 1,5% per ton (2% dari harga)
- Produk Pemurnian:
- Nickel pig iron (NPI)
- A. NPI HMA
- B. NPI US$ 18 ≤ HMA
- C. NPI US$ 21 ≤ HMA
- D. NPI US$ 24 ≤ HMA
- E. NPI HMA ≥ US$ 31 per ton (7% dari harga)
- Nickel Matte
- A. Nickel mattte HMA
- B. Nickel matte US$ 18 ≤ HMA
- C. Nickel matte US$ 21 ≤ HMA
- D. Nickel matte US$ 24 ≤ HMA
- E. Nickel matte HMA ≥ US$ 31 per ton (5,5% dari harga)
- Ferro Nickel (FeNi)
- A. FeNi HMA
- B. Nickel matte US$ 18 ≤ HMA
- C. Nickel matte US$ 21 ≤ HMA
- D. Nickel matte US$ 24 ≤ HMA
- E. Nickel matte HMA ≥ US$ 31 per ton (6% dari harga)
- Nickel oksida/hidroksida/MHP/HNC/Sulfida/Kobalt Oksida/Kobalt Hidroksida/Kobalt Sulfida/Krom Oksida/Logam Krom/Mangan Oksida/Magnesium Oksida/Magnesium Sulfat per ton (2% dari harga)
- Logam Nickel per ton (1,5% dari harga)
3.Tembaga:
Bijih Tembaga
A. Tembaga HMA
B. Tembaga US$ 7 ≤ HMA
C. Tembaga US$ 8,5 ≤ HMA
D. Tembaga HMA ≥ US$ 10 per ton (17% dari harga)
Konsentrat Tembaga
A. Tembaga HMA
B. Tembaga US$ 7 ≤ HMA
C. Tembaga US$ 8,5 ≤ HMA
D. Tembaga HMA ≥ US$ 10 per ton (10% dari harga).
Katoda Tembaga
A. Katoda Tembaga HMA
B. Katoda Tembaga US$ 7.000 ≤ HMA
C. Katoda Tembaga US$ 8.500 ≤ HMA
D. Katoda Tembaga HMA ≥ US$ 10.000 per ton (7% dari harga)
4.Emas
Sebagai produk ikutan dari tembaga:
A. Emas HMA
B. Emas US$ 1.800 ≤ HMA
C. Emas US$ 2.000 ≤ HMA
D. Emas US$ 2.200 ≤ HMA
E. Emas US$ 2.500 ≤ HMA
F. Emas US$ 2.700 ≤ HMA
G. Emas HMA ≥ US$ 3.000 per troy ounce (16% dari harga)
Sebagai ikutan dari konsentrat tembaga:
A. Emas HMA
B. Emas US$ 1.800 ≤ HMA
C. Emas US$ 2.000 ≤ HMA
D. Emas US$ 2.200 ≤ HMA
E. Emas US$ 2.500 ≤ HMA
F. Emas US$ 2.700 ≤ HMA
G. Emas HMA ≥ US$ 3.000 per troy ounce (16% dari harga)
Sebagai olahan dari lumpur anoda:
A. Emas HMA
B. Emas US$ 1.800 ≤ HMA
C. Emas US$ 2.000 ≤ HMA
D. Emas US$ 2.200 ≤ HMA
E. Emas US$ 2.500 ≤ HMA
F. Emas US$ 2.700 ≤ HMA
G. Emas HMA ≥ US$ 3.000 per troy ounce (16% dari harga)
Emas Primer (sebagai logam utama):
A. Emas HMA
B. Emas US$ 1.800 ≤ HMA
C. Emas US$ 2.000 ≤ HMA
D. Emas US$ 2.200 ≤ HMA
E. Emas US$ 2.500 ≤ HMA
F. Emas US$ 2.700 ≤ HMA
G. Emas HMA ≥ US$ 3.000 per troy ounce (16% dari harga)
5.Perak:
Sebagai ikutan tembaga:
Perak (sebagai ikutan) per troy ounce (5% dari harga)
Sebagai ikutan konsentrat tembaga:
Perak (sebagai ikutan) per troy ounce (5% dari harga)
Sebagai olahan dari lumpur anoda:
Perak per troy ounce (5% dari harga)
Perak primer (logam utama):
Perak Primer per troy ounce (5% dari harga)
6.Timah:
Logam Timah
A. Logam timah HMA
B. Logam timah US$ 20.000 ≤ HMA
C. Logam timah US$ 30.000 ≤ HMA
D. Logam timah HMA ≥ US$ 40.000 per ton (10% dari harga)
Terak Timah: Wolfram/Tantalum/Neobium/Stibium per ton (1% dari harga)
Monasit-Xenotim per ton (1% dari harga)
Zirkon/Iliminit/Rutil per ton (4% dari harga)
Spodomene per ton (4% dari harga)
REO ≥ 99% per ton (1% dari harga)
7.Bauksit:
A. Bauksit per ton (7% dari harga)
B. Produk pemurnian
Chemical Grade Alumina/Smelter Grade Alumina per ton (3% dari harga)
Logam Aluminium/Besi Oksida (Hematit)/Magnesium Oksida per ton (2% dari harga)
Galium Oksida per ton (1% dari harga)
(wia)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bahlil Umumkan Kenaikan Tarif Royalti Nikel, Emas, Hingga Timah
Next Article Tarif Royalti Batu Bara-Emas Bakal Naik, Ini Alasan Pemerintah