Sempat Viral, Indonesia Airlines Ternyata Belum Ajukan Izin

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan mengaku belum menerima pengajuan izin Indonesia Airlines (INA) untuk izin beroperasi atau Air Operator Certificate. Padahal, nama maskapai ini sudah viral beredar luas di media sosial.

"Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut," kata Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Hubud, Mokhammad Khusnu dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara/ AOC (Air Operator Certificate).

"Hal ini sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan," kata Khusnu.

Pemerintah akan memastikan bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia telah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan berita dimaksud," ujar Khusnu.


(hoi/hoi)

Saksikan video di bawah ini:

Catat! Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Melintas Selama Operasi Ketupat 2025

Next Article Ramai Maskapai Dunia Tutup Rute China, Ada Apa?

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |