Setoran Pajak Januari 2025 di Beberapa Daerah Ambles!

6 hours ago 3
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerimaan pajak mengalami kontraksi di sejumlah daerah, meskipun juga ada yang tumbuh positif, seperti di kawasan Sumatera.

Bengkulu menjadi salah satu daerah di kawasan Sumatera yang mencatatkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 11% hingga 31 Januari 2025.

Di daerah lain, penerimaan pajak yang tumbuh ialah di kawasan Kalimantan Timur dan Utara yang tumbuh 23,4% untuk penerimaan pajaknya.

Sementara itu, penerimaan pajak yang ambles di antaranya terjadi di Papua, Papua Barat, dan Maluku, hingga kawasan Jawa Timur.

Berikut ini rincian penerimaan pajak dari masing-masing daerah yang telah merilis datanya di website pajak.go.id, meskipun dari pusat, yakni Kementerian Keuangan tak kunjung merilis data kinerja penerimaan pajak hingga 31 Januari 2025:

1. Sumatera Utara

Sumatera Utara menjadi salah satu kawasan yang melaporkan kinerja APBN nya sampai dengan periode akhir Januari 2025. Namun, perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Utara tak menunjukkkan perbandingan kinerja realisasi penerimaan pajak per akhir Januari 2025 dengan tahun lalu.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra melalui siaran pers hanya mengatakan, penerimaan pajak daerahnya terealisasi sebesar Rp 1,43 triliun atau 4,41% dari target.

Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang mencapai Rp 359,33 miliar. Jenis pajak lainnya yang mencatatkan kontribusi besar adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp 243 miliar.

PPN Impor mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 17,0% (yoy).

"Penerimaan pajak awal tahun mencapai Rp1,43 triliun, didominasi oleh PPN Impor sebesar Rp359,33 miliar yang tumbuh 17,0% (yoy), serta PPh Pasal 21 sebesar Rp 243 miliar," ujar Arridel dikutip Senin (10/5/2025).

2. Bengkulu

Realisasi penerimaan pajak di wilayah Provinsi Bengkulu hingga 31 Januari 2025 senilai Rp 149,07 miliar. Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung mencatatkan angka itu tumbuh 11% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data, dalam Rapat Asset and Liabilities Committee (ALCo) Regional Nimang Duwi mengatakan meski tumbuh, penerimaan pajak mengalami kontraksi di beberapa sektor, meski ia tak merincikannya secara detail.

"Kami menyadari adanya tantangan dalam aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan. Namun, dengan pengawasan berbasis data yang lebih optimal, kami yakin tren penerimaan pajak dapat terus dijaga dan ditingkatkan sepanjang tahun 2025," ujar Nimang.

Dalam siaran pers, ia hanya mengatakan penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tumbuh positif sebesar 118,11%, mencapai Rp 95,04 miliar, didorong oleh stabilnya harga komoditas sawit dan kopi.

Pajak Penghasilan (PPh) memberikan kontribusi penerimaan sebesar Rp 52,4 miliar, yang mencerminkan kinerja usaha serta pendapatan wajib pajak. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencatat penerimaan sebesar Rp 548,9 juta, sementara penerimaan dari jenis pajak lainnya mencapai Rp1,06 miliar.

Selain itu, sektor-sektor yang menjadi pendorong utama penerimaan pajak juga mengalami pertumbuhan yang kuat. Sektor Perdagangan Besar tumbuh sebesar 48,64% dan menyumbang kontribusi sebesar 33% dari total penerimaan.

Di sisi lain, sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan tumbuh positif sebesar 66,48% dengan kontribusi sebesar 10%, dan Sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib mengalami pertumbuhan sebesar 13.45% dengan kontribusi sebesar 15%.

3. Lampung

Adapun khusus untuk kawasan Lampung, Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung mencatat, penerimaan pajak hingga 31 Januari 2025 terkontraksi 21,42% dibanding periode yang sama tahun lalu. Realisasinya senilai Rp 377,08 miliar.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap menjadi kontributor utama penerimaan pajak di Lampung sebesar Rp 225,9 miliar atau tumbuh positif 6,14% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Sementara itu, PPh yang mencerminkan kinerja usaha dan pendapatan wajib pajak, menunjukkan penurunan akibat berbagai faktor eksternal dengan nilai Rp 135,4 miliar atau minus 48%.

PBB tercatat sebesar Rp 5 juta dengan pertumbuhan positif sebesar 100,08%. Pajak lainnya tumbuh 20,08% dibandingkan tahun 2024 dengan nilai Rp 15,65 miliar.

Dalam siaran pers juga disebutkan bahwa dalam struktur penerimaan pajak, lima sektor usaha utama yang memberikan kontribusi terbesar di Provinsi Lampung pada Januari 2025 yaitu Perdagangan besar dan eceran, Industri pengolahan, Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial, Aktivitas keuangan dan asuransi, dan Pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Kelima sektor ini secara kumulatif menyumbang lebih dari 80% dari total penerimaan pajak di Provinsi Lampung. Namun, beberapa sektor mengalami perlambatan akibat fluktuasi harga komoditas, pergeseran pola konsumsi, serta perubahan regulasi yang berdampak pada daya beli masyarakat.

4. Jawa Timur

Penerimaan pajak di Jawa Timur hingga 31 Januari 2025 mencapai Rp 19,05 triliun atau 6,83% dari target sebesar Rp 278,96 triliun. Bila dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, penerimaan pajak Jawa Timur kontraksi penerimaan sebesar 2,70%.

Dalam siaran pers, disebutkan bahwa penurunan penerimaan pajak di Jawa Timur disebabkan kebijakan pemusatan pembayaran dan administrasi Wajib Pajak cabang, serta belum optimalnya implementasi sistem perpajakan baru atau Coretax DJP, yang berdampak pada kelancaran administrasi perpajakan.

Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) masih mendominasi dengan kontribusi sebesar 66,32%, sementara Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas berkontribusi 32,95%.

Di sisi lain, penerimaan PBB, BPHTB, dan pajak lainnya mengalami pertumbuhan signifikan masing-masing sebesar 693,01% dan 311,23%. Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan administrasi yang membuat pembayaran Wajib Pajak cabang yang sebelumnya tidak tercatat di Jawa Timur kini dikelola dalam wilayah administrasi Jawa Timur.

Penerimaan dari PPN dalam negeri masih mengalami kontraksi akibat kebijakan pemusatan pembayaran, sementara PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor tumbuh sebesar 9,1% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas impor di wilayah Jawa Timur masih berjalan stabil dan tidak terlalu terdampak oleh kebijakan pemusatan Wajib Pajak cabang.

5. Papua

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mencatat realisasi penerimaan pajak bulan Januari 2025 sebesar Rp 485,59 miliar. Realisasi itu terkontraksi sebesar 41,27% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).

Dalam siaran pers disebutkan bahwa setoran Pajak Penghasilan (PPh) mengalami kontraksi 71,17% (yoy) akibat implementasi Coretax yang menyebabkan pemusatan setoran NPWP cabang ke pusat, terutama dari sektor pertambangan.

Namun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencatat pertumbuhan positif sebesar 18,67% (yoy), didorong oleh peningkatan belanja pemerintah atas barang dan jasa. Di Papua, PPh berkontribusi sebesar 32,49% terhadap penerimaan pajak. PPN memberikan kontribusi terbesar, yakni 65,99%.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Coretax Bermasalah, DJP Bebaskan Sanksi Telat Lapor SPT

Next Article Login Coretax, WP Badan Wajib Pakai Akun Orang Pribadi

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |