Jakarta, CNBC Indonesia - PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) buka suara terkait adanya gugatan yang diajukan oleh PT Willy Dwi Perkasa (WDP) untuk pembatalan perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keputusan tersebut terdaftar dalam register perkara Nomor 497/Pdt.Sus- PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2022 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1455/Pdt.Sus_Pailit/2022 tanggal 20 September 2022,
Manajemen menegaskan, WSBP berkomitmen untuk menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku.
"Dengan itikad baik, Perseroan juga akan mengikuti proses hukum yang berlangsung atas permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menjaga kepentingan Perseroan dan seluruh stakeholders, terutama kepentingan kreditur lainnya berdasarkan Perjanjian Perdamaian," tulis manajemen dalam keterangan resminya, Rabu (5/3).
Manajemen mengungkapkan, pihaknya akan membangun komunikasi positif dengan para kreditur, termasuk dengan PT WDP, dalam rangka penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan Perjanjian Perdamaian.
"Sesuai ketentuan Tranche B Perjanjian Perdamaian, Perseroan telah menyelesaikan pembayaran kas melalui Cash Flow Available for Debt Service (CFADS) kepada PT WDP," tegasnya.
Dalam rangka penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan Tranche D Perjanjian Perdamaian melalui skema Private Placement, Perseroan memastikan segera melakukan penyelesaian setelah para kreditur, termasuk PT WDP, melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan dalam peraturan pasar modal.
"Perseroan memastikan bahwa gugatan PT WDP terhadap Perjanjian Perdamaian tidak akan berdampak pada penyelesaian kewajiban kepada kreditur lainnya. Saat ini Perseroan telah mencadangkan kas untuk pembayaran CFADS tahap ke-5 yang akan direalisasikan pada 25 Maret 2025 mendatang," jelasnya.
Perseroan berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap. Perseroan juga akan memastikan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) secara konsisten, serta mengawal implementasi program Transformasi Perusahaan agar selaras dengan target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Menguat Lebih Dari 2%, IHSG Sentuh Level 6.500
Next Article Laba Kotor WSBP di Kuartal III-2024 Lompat 87,1%, Ini Penopangnya