Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja merilis aturan yang mewajibkan eksportir batu bara menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA). Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.
Direktur Jenderal Minerba dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno berharap agar pengusaha batu bara dapat mengikuti aturan tersebut. Pemerintah, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan menerapkan sanksi apabila terdapat perusahaan batu bara yang tak mau patuh.
"Sampai saat ini belum. Tapi ke depan akan ada sanksi," kata Tri ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Selasa (4/3/2025).
Meski aturan ini belum mengatur sanksi secara rinci, sambungnya, perusahaan yang tidak menerapkan HBA tetap akan merasakan dampaknya.
Misalnya saja, jika Harga Patokan Batubara (HPB) ditetapkan sebesar US$ 60 per ton, tetapi perusahaan menjualnya di bawah harga tersebut, misalnya US$ 50 per ton, maka perhitungan pajak dan royalti tetap akan mengacu pada HPB sebesar US$ 60 per ton.
"Yang jelas perusahaan yang tidak melaksanakan itu kan dia pajaknya kena yang sesuai dengan HPB atau HBA. Misalnya katakanlah HPB-nya 60, terus kemudian dia jual 50. Secara royalti dia kenanya 60, secara pajak dia harus bayar kena 60," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia meminta para eksportir menjual komoditas batu bara dengan menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Hal tersebut dilakukan guna menjaga harga batu bara asal Indonesia tetap bagus di pasar global.
Bahlil pun mengaku tengah menggodok aturan yang mewajibkan para eksportir menggunakan HBA dalam proses penjualan batu bara ke luar negeri. Kebijakan ini nantinya akan tertuang di dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.
"Saya umumkan hari ini tidak dalam waktu lama lagi, kami akan mempertimbangkan untuk membuat Keputusan Menteri agar harga HBA itulah yang dipakai untuk transaksi di pasar global," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2024, dikutip Selasa (4/2/2025).
Ia berharap para eksportir batu bara nasional dapat mengikuti kebijakan tersebut. Ia tak segan-segan memberikan rekomendasi pencabutan izin ekspor apabila terdapat perusahaan batu bara yang tak mau patuh pada aturan tersebut.
"Bila perlu, kalau tidak mau ya kita tidak usah izin ekspornya. Kira-kira begitu. Supaya masa harga batu bara di negara lain dengan negara kita dibuat kita lebih murah. Masa harga batu bara kita ditentukan oleh negara lain," katanya.
(dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pengusaha Berharap Pemerintah Tarik Aturan HBA Ekspor Batu Bara
Next Article Pemerintah Buka Suara Soal Nasib Pembentukan MIP Batu Bara