Tim Hukum Hasto Minta Jaksa Buka CCTV Ruangan Merokok Kantor KPK untuk Buktikan Klaim Wahyu

6 hours ago 4

loading...

Tim hukum Hasto Kristiyanto meminta jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka rekaman CCTV ruang merokok lantai 2 kantor Lembaga Antirasuah. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Tim hukum Hasto Kristiyanto meminta jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk membuka rekaman CCTV ruang merokok lantai 2 kantor Lembaga Antirasuah. Hal itu guna menguji kebenaran klaim mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mendengar percakapan sumber uang suap pergantian antar waktu (PAW) Caleg PDIP bukan dari Harun Masiku melainkan dari Sekretaris Jenderal PDIP.

Adapun, percakapan yang dimaksud antara advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah dan eks Kader PDIP Saeful Bahri saat mereka ada di ruangan merokok pada lantai2 kantor KPK. "Kami juga meminta supaya selebih yakin, alangkah baiknya supaya jaksa penuntut umum menghadirkan CCTV yang ada di KPK, supaya ini kasus ini terang," kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Ronny menuturkan, keterangan Wahyu yang dimaksud tak masuk diakal. Sebab kata Ronny, jika ada pengubahan kesaksian, maka semestinya Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri diperiksa lebih dari satu kali. Sementara dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kedua saksi itu hanya diperiksa satu kali.

"Padahal logikanya saudara Donny dan Saeful baru sekali diperiksa loh pasca penangkapan tanggal 8 di tanggal 9, logikanya kalau perubahan itu di BAP berikutnya dong di pemeriksaan berikutnya dong, sedangkan kalau kita memperhatikan pemeriksaan berikutnya di BAP tanggal 21 Januari, 12 Februari, 11 Februari," ujarnya.

Ronny melanjutkan, dengan dibukanya rekaman CCTV yang dimaksud maka akan diperoleh informasi yang utuh. Sebab, kata Ronny, keterangan dari satu saksi harus didukung dengan alat bukti.

"Jadi apa di dalam persidangan beberapa agenda ini, kami melihat bahwa keterangan saksi ini berdiri sendiri. Kita tahu bahwa di hukum pidana, satu saksi bukan saksi, satu saksi harus didukung dengan alat bukti yang lainnya," ucapnya.

Pada persidangan sebelumnya, Wahyu Setiawan mengklaim pernah mendengar percakapan yang membahas uang suap yang diterimanya berasal dari Hasto Kristiyanto. Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.

"Saudara saksi, mengenai sumber duit, apakah saudara juga pernah mendengar orang menyatakan bahwa duit itu bersumber dari Pak Hasto?" tanya Jaksa ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |