Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar di Kasus Impor Gula

4 days ago 8

loading...

Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Foto/SindoNews

JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.

Baca Juga

 Saya Datang sebagai Sahabat

Jaksa menjelaskan, Tom Lembong melakukan perbuatan itu bersama 10 orang lainnya yakni Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak 2015, Tony Wijaya NG selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003.

Kemudian, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak 2006, Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013, Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012, Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015.

Baca Juga

Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Selanjutnya, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015, Hendrogiarto A Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International sejak 2016, Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2010 dan Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas sejak 2011.

Jaksa menerangkan, Tom Lembong selaku Menteri Perdangan periode 2015-2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut.

Jaksa menilai, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," ucap jaksa.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(cip)

Read Entire Article
Kabar Sehat | Legenda | Hari Raya | Pemilu |